Mantan Bendahara DPRD Mubar Ditahan Jaksa Menggunakan Rompi Pink ke Rutan Kelas II B Raha

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Muna saat menggiring mantan bendahara DPRD Mubar La Yana Wali (Rompi pink) ke mobil untuk dibawah Rutan Kelas II B Raha, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah memeriksa dan menahan mantan Bendahara DPRD Mubar yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha, Jumat (29 Oktober 2021).

Kejari Muna telah melayangkan panggilan terhadap kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat DPRD Mubar dan anggaran reses DPRD Mubar, yakni mantan Sekwan Mubar Asbar Hainuddin dan Mantan Bendahara DPRD Mubar La Yana Wali.

Panggilan dari kedua tersangka secara bersamaan, namun mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan dan tidak memberi keterangan terkait ketidak hadirannya. Sementara mantan bendaharanya, La Yana Wali memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan setelah itu dilakukan penahanan.

La Yana Wali datang di kantor Kejari Muna sekitar pukul 10.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, dia langsung menggunakan ronpi pink langsung dilakukan penahanan sekira pukul 18.15 Wita untuk dibawah ke Rutan Kelas II B Raha menggunakan mobil avansa DT 1945 DD.

“Dilakukan penahanan sudah sesuai aturan pasal 21 KUHAP. Kita melakukan penahanan bukan karena kriminalisasi, sudah sesuai prosedur yang ada. Secepatnya diselesaikan berkasnya, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang bila diperlukan,” kata Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/10/2021).

Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan, mantan bendahara DPRD Mubar La Yana Wali bersikap kooperatif dan kami mengucapkan terimakasih.

“Ini akan menjadi pertimbangan kita kelak, dia (La Yana) sangat kooperatif. Permohonan penangguhan penahanan bisa dilakukan asal alasan subyektif dan obyektif bisa dipertimbangkan dan dimohon oleh tersangka,” ucapnya.

Orang nomor satu di Kejari Muna itu menyatakan, akan melalukan pemanggilan yang kedua, terhadap tersangka mantan Sekwan DPRD Mubar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita akan melakukan panggilan secara prosedur. Bila sudah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali dan tidak datang, maka akan dilakukan upaya hukum dan pencarian,” cetusnya.

Agustinus berpesan kepada mantan Sekwan DPRD Mubar, agar dapat memenuhi pangilan yang kedua penyidik.

“Sebagai ASN berikanlah contoh edukasi yang baik terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat DPRD Mubar dan anggaran reses DPRD Mubar, penyidik Kejari Muna menghitung sebesar Rp330 juta dan BPKP bisa jadi ada selesih lebih, namun kepastiannya masih menunggu tim dari BPKP.

“Kita akan lihat dari hitungan BPKP, itu yang akan kita bawah didalam surat dakwaan,” tuturnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan