Mantan Istri Perwira Polisi di Kendari Penjarakan Mantan Suami atas Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Seorang perwira polisi berinisial SNR, yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah. Penahanan ini dilakukan setelah SNR dilaporkan oleh mantan istrinya, SW, yang merupakan korban dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika SW melaporkan SNR ke Polresta Kendari pada 27 September 2022. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polresta Kendari melimpahkan SNR beserta barang bukti ke Kejari Kendari pada Selasa, 30 Juli 2024. Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin, mengonfirmasi penyerahan ini. “Tanggal 30 kemarin penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Kendari ke Penuntut Umum Kejari Kendari,” ungkap Bustanil.

Saat ini, SNR menjalani masa tahanan selama 20 hari di Mapolda Sulawesi Tenggara. Penuntut umum tengah merampungkan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan. “Surat dakwaan masih dirampungkan penuntut umum, segera setelah dakwaan rampung dilimpahkan ke pengadilan. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 263 Ayat 1 subs Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” tegas Bustanil.

Kuasa hukum Sri Wahyuni, Dzul Fijar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika kliennya membeli tanah seluas 720 m2 di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari dari Hasanuddin. Sertifikat tanah tersebut dipegang oleh SNR yang saat itu masih berstatus sebagai suami Sri Wahyuni.

Namun, pada tahun 2018, SNR menjual tanah tersebut kepada Ruslan Mi’raj (RM) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Wuawua, Fadlil Suparman (FS), dengan saksi Dadang Waskito (DW) dan Achsari Eky Saputra (AES). “Penjualan tanah ini tidak pernah diketahui oleh klien kami, dan klien kami juga tidak pernah bertemu dengan FS, RM, DW, dan AES untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sehingga tanda tangan klien kami di dalam AJB dipalsukan oleh S,” jelas Fijar.

Lebih lanjut, tanah seluas 720 m2 tersebut dijual oleh SNR kepada RM dengan harga Rp35 juta, dan seluruh hasil penjualan diambil oleh SNR. Dengan adanya tanda tangan palsu Sri Wahyuni di dalam AJB, RM kemudian melakukan balik nama sertifikat menjadi namanya sendiri.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version