Mantan Kabid Minerba dan Dua Tersangka Korupsi PT Toshiba Dituntut 10 dan 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi PT Tosihda Indonesia di PN Kendari. (Foto: Ist)
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi PT Tosihda Indonesia di PN Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari pada Rabu, 19 Januari 2022.

Ketiga terdakwa adalah mantan Kabid Minerba ESDM, Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia Umar, dan mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.

Dalam sidang dakwaan, mantan Kabid Menerba Yusmin dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Yusmin dituntut pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Dody menambahkan, tuntutan pidana kepada tiga terdakwa masing-masing berbeda. Semua tergantung dari fakta dan peran mereka dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia.

“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Untuk diketahui, susunan JPU dalam sidang yang digelar sejak pukul 15.40 Wita – 20.16 Wita terdiri dari Malino, Budhi Santosi, Arifin Diko, dan Bustanil Arifin.

Sementara susunan Majelis Hakim yakni I Nyoman Wiguna ( Ketua), Arya Putra Negara Kutawaringin (anggota), Wahyu Bintoro (anggota), Darwin Pandjaitan (anggota), dan Ewirta Lista Pertaviana (anggota).

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp495.216.631.168.

Dari lima orang tersangka, tiga orang telah menjalani sidang tuntutan sementara dua lainnya, yakni Kadis ESDM Sultra, Andi Azis sedang menjalani pemeriksaan dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan