Mantan Kades di Moramo Utara Ditahan Polres Konsel Akibat Penyalahgunaan DD

  • Bagikan
Mantan Kepala Desa Mata Wawatu JHL saat dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor Polres Konsel (Foto: Ist)
Mantan Kepala Desa Mata Wawatu JHL saat dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor Polres Konsel (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Kepolisian Resort Konawe Selatan menahan mantan Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, akibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, Senin (7/9/2020)

Penahanan mantan Kepala Desa Mata Wawatu bernama JHL (48) dilakukan sekitar pukul 13:30 Wita. Hal itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Kapolres Konawe Selatan Nomor 35 tertanggal 7 September 2020 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / IV / 2020 / Sultra / Res Konsel / SPKT.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, didampingi Kasat Reskrim AKP. Fitrayadi, mengatakan pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 Desa Mata Wawatu mengalokasikan anggaran pada pekerjaan normalisasi kali sepanjang 750 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 110.772.100.

Namun, kata Erwin, sampai 100 persen anggaran dicairkan, yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut atau (0 persen), serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471, juga tidak disetorkan ke Kas Negara.

“Sehingga akibat perbuatan tersebut, Keuangan Negara RI telah mengalami kerugian sebesar Rp. 117.969.571, hal ini berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Konawe Selatan,” terang Erwin.

Selanjutnya, berdasarkan alasan Subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) Kuhap tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan.

“Tersangka sudah kami tahan,” tutupnya. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan