Mantan Kadis DKP Buteng Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Pabrik Pengolahan Rumput Laut

  • Bagikan
Kuasa Hukum Wa Ode Nurjanna, Rahmat Karno (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Wa Ode Nurjanna sujud syukur usai mendapatkan keputusan tidak bersalah dari Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (26 Desember 2022).

Wa Ode Nurjanna dinyatakan terbukti tidak bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPidana.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wa Ode Nurjanna, Rahmat Karno mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya karena kliennya dinyatakan tidak bersalah.

“Terima kasih dan rasa syukur bahwa pada hari ini perkara tindak pidana korupsi nomor 23 di Pengadilan Negeri Kendari atas nama Wa Ode Nurjannah telah diputus bebas demi hukum,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan tidak bersalah karena sejak dikucurkannya proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di negeri 1.000 gua ini menggunakan dana yang bersumber dari tugas pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2016 dan 2017 tersebut l, Wa Ode Nurjannah sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Buteng.

“Salah satu pertimbangan Hakim karena klien saya ini (Wa Ode Nurjanna) sudah pindah dalam terjadinya tindak pidana itu,” jelas Rahmat Karno.

Diketahui, ada empat terdakwa perkara dengan dugaan kerugian negara Rp 1.292.343.880 ini diantaranya Wa Ode Nurjanna namun sudah dinyatakan tidak bersalah.

Sementara Sahid yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng, juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembanguan pabrik rumput laut di Kabupaten Buteng divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Dua terdakwa lainnya adalah Amiluddin merupakan kontraktor dan Ahmad Setyawan merupakan kontraktor.

Rahmat Karno meminta penyidik untuk lebih menggali tindak pidana korupsi tersebut karena diduga ada beberapa nama yang ikut menerima uang kegiatan dengan berbagai nominal.

“Silahkan penyidik atau JPU menggali tindak pidana korupsi ini karena masih ada yang menikmati dan bebas, jangan berhenti disini,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version