Mantan Kasat Pol PP Konawe Siap ‘Dimejahijaukan’

  • Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir, SH (kiri). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir, SH (kiri). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Konawe, Syambari, siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas IA Kendari pada Mei 2018.

“Tersangka mantan Kasat Pol PP Konawe itu, Insya Allah bulan ini kita akan limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir, SH kepada SultraKini.Com, Selasa (1/5/2018).

Dugaan korupsi yang menjerat mantan penegak perda di Kabupaten Konawe itu, yakni penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo satuan polisi pamong praja, dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014 sampai dengan 2015.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 556.400.800 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Kendati demikian, tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Konawe itu rupanya, mengembalikan separuh kerugian negara sejumlah Rp 90 juta pada Selasa, 6 Maret 2018.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha sejak Selasa, 6 Maret 2018.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan