Mantan Kasatpol PP Wakatobi Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang vonis mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wakatobi, La Ode Adu. (Foto: Istimewa)
Sidang vonis mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wakatobi, La Ode Adu. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wakatobi, La Ode Adu divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari pada 16 Januari 2019. Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, La Ode Adu juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 373.410.000 subsider satu tahun enam bulan kurungan.

Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6,6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp 374 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

(Baca: Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Mantan Kasatpol PP Wakatobi)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wangi-wangi, Rudi, menerangkan meski keputusan lisan telah diterima pekan lalu, pihaknya juga menunggu keputusan tertulis atas vonis pengadilan.

“Saat dibacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Kendari terdakwa divonis lima tahun penjara,” terang Rudi, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang itu, terdakwa terbukti merugikan negara Rp 373.410.000 melalui sejumlah pengadaan barang dan jasa fiktif pada 2015-2016. Pengadaan yang dimaksud, berupa senjata pelontar gas air mata, pengadaan seragam anggota Satpol PP, pengadaan AC, honor, dan uang lauk-pauk selama sebulan tidak dibayarkan, pengadaan empat unit komputer serta tiga laptop.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan