SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara resmi memasukkan mantan Kepala Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan, IJP dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana Kas operasional senilai miliaran rupiah, Senin (18/10/2021).
Penetapan IJP tertera dalam Nomor DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus lantaran mangkir dua kali dalam panggilan penyidik tindak pidana korupsi Polda Sultra.
“IJP resmi ditetapkan sebagai DPO usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga saat ini kami belum mengetahui keberadaannya,” jelas Kasubidpenmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
(Baca: Surat Panggilan Kedua Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep akan Berakhir)
(Baca: Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep Terancam DPO jika Kembali Mangkir)
(Baca juga: Begini Modus Dugaan Penyelewengan Rp9,5 M Dana Bank Sultra)
Hasil audit BPKP ke luar dan kerugian sekitar Rp 9,5 miliar. IJP adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Provinsi Sultra.
IJP terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido