Mantan Kepala DKP Konawe Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Kejari

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Salah seorang tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Joko Rusianto melakukan pengembalian kerugian negara ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (9/5/2018).

Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan tersangka Joko merupakan mantan Kepala DKP Konawe. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit ikan di perairan umum/rawa tahun 2015. Jumlah uang negara yang dikembalikan baru Rp 50 juta.

Menurut Saiful, sejauh ini sudah dilakukan dua kali pengembalian kerugian negara. Pengembalian pertama oleh tersangka lainnya, yakni Kusdiana, senilai 50 juta pada Februari 2018. Total pengembalian untuk kasus tersebut mencapai Rp 100 juta.

“Total kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 735 juta. Sementara yang dikembalikan baru Rp 100 juta,” jelas Saiful dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Sejauh ini pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dikarenakan dinilai masih kooperatif.

Kejari sendiri masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya.

 

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan