Mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Dihukum 5 Tahun, Kajari Masih Kejar Tersangka Lain

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Lasalimu Selatan, Muhammad Darmin Ali divonis lima tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Kendari. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tujuh tahun penjara.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansa SH MH, ketika dikonfirmasi SultraKini.com, Rabu (7/9), menjelaskan bahwa saat sidang sebelumnya pihaknya menuntut Darmin Ali tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi  bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan dana BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan Tahun Anggaran 2013-2014 dengan taksiran kerugian negara Rp718 juta. 

Selain itu dia juga dituntut denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3,6 bulan penjara.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (31/8/2016), Hakim memutuskan memvonis Darmin Ali dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa atau dijatuhi kukuman lima tahun penjara. 

Atas Putusan itu, Kajari Buton tidak akan melakukan kasasi dan menerima vonis yang telah diputuskan tersebut.

“Terdakwa Darmin Ali telah divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umun,”katanya.

Ardiansah mengatakan, meskipus saat ini Hakim telah memvonis Darmin Ali lima tahun penjara, namun penyidikan kasus korupsi SMKN 2 Lasalimu Selatan akan terus dikembangkan karena kuat dugaan ada keterlibatan pihak tertentu.

“Tetap kita akan dalami terus, dan kuat dugaan da keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut,” tandasnya.

  • Bagikan