Mantan Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Barang bukti dan tersangka yang di amankan Reserse Narkoba Polres Konsel (Foto: Ist)
Barang bukti dan tersangka yang di amankan Reserse Narkoba Polres Konsel (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang Residivis  Narkotika kembali dibekuk pihak kepolisian setelah kedapatan kembali menguasai narkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial AR (46) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan, sekitar pukul 03.30 Wita, Senin (4/1/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail, mengatakan tersangka diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas setelah menjalani lima tahun penjara dan kini kembali tertangkap dengan tindak pidana yang sama.

“Penyergapan dilakukan di rumah tersangka AR, dan kami berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti 13 paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ucap Ismail, Selasa (12/1/2021).

AKP Ismail juga mengungkapkan, dalam proses penggerebekan, tersangka AR hendak mencoba melarikan diri namun petugas sudah mengantisipasi dengan menutup akses kabur tersangka.

“Petugas sudah mengantisipasi dengan menutup akses keluar dari rumah sehingga tersangka melompat dari atap seng rumahnya langsung diamankan saat itu juga,” ujarnya.

Polisi berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) membeberkan, modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Konsel.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Konsel guna menjalani penyelidikan lebih lanjut, tersangka sendiri akan kembali dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan