Mantan Wakil Bupati Butur Divonis 6 Tahun 3 Bulan, JPU Tegaskan Ajukan Banding

  • Bagikan
Mantan Wakil Bupati Butur, Ramadio mengikuti sidang putusan di PN Raha. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha memutuskan mantan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak, Kamis (11/2/2021).

Ramadio divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada sidang putusan Pengadilan Negeri Raha. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 13 tahun penjara.

(Baca: JPU Tuntut Mantan Wakil Bupati Butur 13 Tahun Penjara)

yang membacakan putusan, mengatakan, Majelis hakim mengadili Ramadio bersalah, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan anak korban.

“Menjatukan hukuman pidana terhadap terdakwa (Ramadio) dengan pidana penjara 6 tahun 3 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Aldo Adrian Hutapea.

(Baca: Kasus Pencabulan Wabup Butur: Ada Pengakuan Lepas Baju, Pakai Sarung Sebelum Melayani)

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Raha, pihak JPU Kejaksaan Negeri Muna akan melakukan upaya banding.

“Kami akan banding yang mulia,” tegas JPU Andi Muhamad Dedi Hidayat dalam sidang.

Sementara JPU Angga menyatakan, jaksa melakukan upaya banding disebabkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, tidak sampai setengah, kita akan melakukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Sementara pihak terdakwa Ramadio melalui pengacaranya, Haskin Abidin menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ucapnya.

Sidang putusan terdakwa mantan wakil Bupati Butur, Ramadio dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aldo Adrian Hutapea, Moh. Aulia Syifa, dan Dio Dera Darmawan sebagai majelis hakim anggota. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

loker marketing sultrakini
Baca:   Peserta SKB CPNS 2019 Wakatobi dari Luar Daerah Wajib Karantina 14 Hari
  • Bagikan