MAP Serukan Enam Tuntutan, Salah Satunya Soal Kasus Umar Samiun

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Mahasiswa Anti Penindasan (MAP) menggelar aksi unjukrasa di Pasarwajo, Rabu (1/6/2016). Mereka juga membagikan selebaran yang berisi enam tuntutan.

Pertama, mendesak Polres Buton segera menyelesaikan kasus pengadaan mesin katinting yang disita oleh Polres Buton dari tangan masyarakat nelayan, untuk dijadikan barang bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

MAP juga meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar memperhatikan infrastruktur Jalan Poros Kecamatan Wabula, yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan masyarakat. Pembangunan Takawa Bilik 1 juga menjadi tuntutan mereka, yang diyakini tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran dan Biaya, namun sudah dinyatakan selesai. BPK menyatakan pekerjaan Bilik 1 Takawa 100 persen selesai, padahal fakta yang ditemukan MAP di lapangan, pembangunan tersebut masih banyak yang tidak sesuai dengan RAB.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri bersurat secara kelembagaan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Buton beberapa tahun lalu yang diduga ada tindak pidana gratifikasi/penyuapan yang diduga dilakukan oleh orang nomor 1 di Kabupaten Buton.

Di Kantor DPRD Kabupaten Buton, massa MAP menyuarakan adanya dugaan keterlibatan La Ode Rafiun, pada kasus penyalahgunaan Dana Bansos di SMK Kesehatan Lasalimu Selatan (Lasel), yang kini menjadikan mantan Kasek Lasel, Muhammad Darmin Ali tersangka.

Selain itu, MAP menuding sejumlah SKPD tidak efektif dalam memberikan pelayanan kepada publik, yang mengakibatkan kebutuhan dan taraf hidup masyarakat tidak ada kemajuan.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di sejumlah instansi, dikoordinir Nonong Astagfirullah, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Meski berlangsung tertib, namun mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Buton. Massa sempat berdialog dengan Kajari Pasarwajo, anggota DPRD dan perwakilan pihak pemerintah.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan