Marissa Haque Tuding Titing Saranani sebagai Kriminal

  • Bagikan
Marissa Haque

SULTRAKINI.COM: Aktris Marissa Haque (53) menuding Titing Suryana Saranani sebagai kriminal. Ini buntut somasi dari kuasa hukum Titing, Djamalluddin Koedoeboen karena tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp20 juta.

Marissa lewat postingan foto-foto di Instagram, membeberkan sosok Titing yang pernah masuk penjara. “Ingin memastikan apa status Tie Saranani atau Titing sekarang ini setelah keluar dari penjara, apakah sudah bebas murni atau malah D.P.O atau daftar pencarian orang alias kabur dari kota Kendari lalu ngumpet di Jakarta?” tulisnya seperti dikutip PojokSatu.id.

Pada bagian lain, istri Ikang Fawzi itu menulis dijebak EO kriminal. “Selesai term pertama ngajar, lalu yang ke dua dengan fokus Hukum Bisnis terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) setelah itu bersiap pulang ke Pelangi Bintaro untuk press-conf terkait JEBAKAN si EO kriminal yang baru keluar penjara dan ingin masuk infotainment plus jelang launching prog youtube.com berjudul Titing Today di bulan November 2016 vs langkah-langkah hukum yang sudah-sedang-akan kami lakukan. Selalu banyak Tangan-Nya dari arah tak terduga yang menolong kami, alhamdulillah wa syukurillah (Marissa Haque Ikang Fawzi),” paparnya.

Permasalahan ini bermula dari kerjasama antara Titing dengan Marissa untuk menjadi narasumber dalam dua kegiatan, yakni di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Tetapi kemudian, satu acara batal dilakukan sehingga Marissa diharuskan mengembalikan uang yang sudah diberikan, namun kenyataannya Marissa tidak memenuhinya.

Karena itulah maka Titing mensomasi Marisa lantaran tak ada itikad baik untuk membayar uang Rp20 juta.

“Ini dugaan penipuan dan penggelapan yang dikakukan Marisa terhadap klien kami ditambah lagi dengan mengirimi hanya seratus ribu rupiah dari dua puluh juta yang harus dikembalikan,” kata Djamaludin.

Kejadian dugaan penipuan tersebut pada Juni 2016, ketika Marissa menjadi pembicara dalam acara “Worksop Peningkatan Sumber Daya Ibu-Ibu” di Kendari dan Konawe.

Namun, hanya satu kota saja Marissa menjadi narasumber dalam acara tersebut. Padahal pihak Marissa meminta uangnya secara langsung untuk dua kota sekaligus.

“Jadi memang Rp 20 Juta/acara, tapi karena hanya satu kota yang dilakukan, tapi Marissa tidak mengembalikan uang itu ke klien kami,” ucap Djamalludin.

Dalam konferensi persnya, Marissa tegas membantah hal itu dan menyebutkan jika dirinya dijebak dengan alasan Titing ingin masuk infotainment.

Marissa juga balik melaporkan Titing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, Marissa juga memungkinkan melaporkan Titing ke Polda Sultra. “Komunikasi dengan seorang teman polisi di Polda Kendari sudah terbuka tinggal dihubungkan dengan laporanku ke Polda Metro Jaya bag Kriminal Umum,” lanjut Marissa pada postingan lainnya.

  • Bagikan