Masa Jabatan 7 Kepala Daerah di Sultra Berakhir 2022, Digantikan Pj Hingga 2024

  • Bagikan
Asisten I Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM) 
Asisten I Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 7 kepala daerah (Kada) di Sulawesi Tenggara akan berakhir periode kepemimpinannya di tahun 2022 ini. Untuk mengisi pucuk pimpinan yang kosong akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Ke 7 kepala daerah tersebut yakni Kabupaten Muna Barat (Mubar), Buton Selatan (Busel), dan Buton Tengah (Buteng) akan berakhir pada 22 Mei 2022. Berikutnya, ada Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) masa jabatannya berakhir pada 22 Agustus 2022. 

Selanjutnya, Kabupaten Buton periode kepemimpinannya berakhir pada 24 Agustus 2021. Terakhir Wali Kota Kendari masa jabatannya berakhir pada 9 Oktober 2022. 

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan pengangkatan Pj menggantikan bupati dan wali kota yang habis masa jabatannya. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan di tiap wilayah tersebut,” jelas Asisten I Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi, Selasa (11/1/2022). 

Dikatakannya, Pj nantinya akan diisi oleh pejabat eselon II dilingkup Pemprov Sultra termasuk kabupaten dan kota yang telah memenuhi syarat. Menurutnya, penunjukan seseorang sebagai Pj tidak serta merta langsung ditunjuk oleh pemerintah, melainkan harus melalui berbagai tahapan penilaian dan telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. 

“Tapi semua itu (keputusan) berpulang lagi pada pimpinan kita disini yaitu bapak Gubernur Sultra, Ali Mazi. Tetapi, pertimbangannya tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Lanjut Muliadi, antisipasi tentunya sudah pasti ada agar ke depan sudah ada Pj-nya di masing-masing daerah tersebut.

Kemudian, untuk mekanisme serta tahapan apa yang akan diambil, saat ini Pemprov Sultra sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat perihal penetapan sampai dengan penunjukan Pj tersebut. 

“Tahapan serta aturan pemilihan Pj sementara di koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau aturan sudah tiba waktunya (keluar) maka, tahapan segera kita laksanakan,” paparnya.

Untuk diketahui, pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024. (B)

Laporan: Al Iksan 
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan