Masa Kerja Berakhir, Panwas Muna Hanya Boleh Memantau Suka Rela

  • Bagikan
Salinan surat Bawaslu RI yang memerintahkan Bawaslu Sultra mengambilalih pengawasan PSU di Muna. (Foto: Anuardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bahwa supervisi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Pilkada Muna tanggal 19 Juni 2016 tidak akan dilakukan Panwaslu Kabupaten. Bawaslu akan turun tangan sendiri, sebab masa kerja Panwas Muna telah berakhir.Dengan demikian, pernyataan Ketua Panwaslu Muna beberapa waktu lalu di media, bahwa akan kembali aktif melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU Jilid II Muna, dengan dasar perintah Mahkamah Konstitusi dan SK masa kerjanya belum dicabut, terpatahkan dengan sendirinya.Anggota Bawaslu Provinsi Sultra, Dr. Hj. Hadimah menjelaskan, mantan Panwaslu Kabupaten Muna yang digawangi Mahiluddin Cs telah berakhir masa jabatannya berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 55.00/K.BAWASLU/Pm.00/V/2016 tertanggal 18 Mei 2016, tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Salah satu poin dalam surat tersebut disebutkan, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih tugas pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, mengingat masa kerja Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muna telah berakhir.\”Jadi siapa yang mau aktifkan mereka? Jumat lalu saya sudah konsultasi kepada Ketua Bawaslu RI tentang isi surat itu, bahwa Bawaslu RI sudah konsultasikan isi surat itu kepada MK dan sekarang sudah ditembuskan ke KPU. Artinya sampai hari ini pengawasan di Muna masih dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sultra, karena sampai hari ini belum ada surat yang membatalkan surat Bawaslu RI,\” jelasnya. Terkait rencana Mahiluddin Cs akan mengangkat perangkat Panwas Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), kata dia, tidak bisa dilakukan karena masa kerja mereka sudah berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.\”Saya perlu tegaskan secara umum pengawasan PSU dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan surat Bawaslu RI. Jadi, tidak ada lagi pengangkatan Panwascam maupun PPL karena semua tugas-tugas mereka sudah dilaksanakan oleh kami Bawaslu Provinsi,\” tegas Hadimah. Bila mantan anggota Panwaslu Muna itu ingin aktif melakukan pengawasan pada PSU Jilid II nanti, boleh saja dilakukan. Namun, lanjut Hadimah, tidak boleh mengatasnamakan Panwaslu. Sebab berdasarkan arahan Ketua Bawaslu RI, mantan anggota Panwas Muna hanya sebatas melakukan pengawasan suka rela.\”Saya disampaikan dengan Ketua Bawaslu RI, silahkan saja melakukan pengawasan tapi jangan mengatasnamakan Panwas. Kalau suka rela silahkan saja, itu hak orang, tetapi lagi-lagi jangan mengatasnamakan Panwas,\” terang Hadimah.Apalagi mereka selama ini tidak pernah terlibat dalam rapat persiapan PSU Jilid II di KPUD setempat. \”Selama tahapan PSU, tidak pernah saya melihat Panwas yang datang. Yang ada hanya selalu Bawaslu Provinsi, karena memang yang diundang KPU adalah Bawaslu Provinsi,\” katanya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan