Masa Pandemi Layanan OJK Sultra Meningkat, BPKP Sultra Adopsi Mekanismenya

  • Bagikan
Suasana BPKP Sultra belajar layanan masyarakat di Kantor OJK Sultra, (Foto: Ist) 
Suasana BPKP Sultra belajar layanan masyarakat di Kantor OJK Sultra, (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Metode Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan yang kondusif kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19 akan diadopsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Hal ini merupakan suatu kebanggaan OJK Sultra. Tercatat selama Tahun 2020 dimasa Covid-19 OJK Sultra telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan. 

Data layanan tersebut belum termasuk untuk layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga Kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra. 

Dalam mengadopsi layanan tersebut  BPKP Sultra hari ini, Kamis (4/3/201) adakan kunjungan ke Kantor OJK Sultra dalam rangka belajar layanan masyarakat dan disambut langsung oleh Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit selaku Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra bersama Tim.

Kunjungan tersebut menjadi media BPKP Sultra untuk belajar mekanisme termasuk terobosan OJK Sultra dalam melayani masyarakat. 

Adapun menjadi hal yang dipelajari oleh BPKP Sultra yang diwakili oleh Titok Septyantono selaku Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra yakni inovasi termasuk internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pendemi Covid-19 dalam pelayanan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas sambutan, ilmu, serta pegalaman yang dibagikan OJK Sultra. Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan,” ujar Titok, dalam kunjungannya ke kantor OJK Sultra, Kamis (4/3/2021).

OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat/konsumen pengguna produk/layanan IJK seperti Perbankan, Pasar Modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencakup perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro, dan sebagainya. 

Ridhony, juga menyampaikan bahwa mekanisme layanan masyarakat baik yang tatap muka maupun non tatap muka menjadi pembelajaran khusus dalam kunjungan BPKP Sultra, termasuk digitalisasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang sedang diseminasi kepada masyarakat oleh OJK, karena melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring. 

Ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang Pelaku (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses Keuangan UMKM), service level agreement, ruang mediasi, optimalisasi Customer Relationship Management (CRM), psikologi konsumen, berbagai media kontak OJK hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi menjadi materi elaborasi yang dipelajari oleh BPKP Sultra. 

Beberapa terobosan dalam layanan masyarakat yang dilakukan OJK Sultra dilakukan melalui program budaya kerja. BPKP Sultra sebagai institusi auditor internal pemerintah memiliki peran assurance dan consultancy terus berupaya meningkatkan peran dan nilai tambah khususnya terkait layanan kepada masyarakat. 

“Kami senang dan bangga dengan kehadiran BPKP Sultra di kantor kami. Semoga ke depan, BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa,” ucap Ridhony.

Peran perlindungan konsumen adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan