Masalah Relokasi Pedagang Pasar Rate-rate Masuk Meja Kepolisian

  • Bagikan
Kondisi pedagang di pasar Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Sultra. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)
Kondisi pedagang di pasar Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Sultra. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Relokasi pedagang pasar Rate-rate, Kelurahan Rate-rate ke pasar Rakyat di Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), tidak berjalan mulus. Persoalannya pun sampai masuk ke rana kepolisian.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, para pedagang mengaku pembeli sunyi di pasar Rakyat. Hal itu berdampak pada jumlah pemasukan selama berdagang. Begitu juga dari kalangan pembeli, mereka mengeluh jarak pasar jauh dari pemukiman, utamanya warga dari Rate-rate. Warga menilai, jika pasar masih berlokasi di Rate-rate, pembeli tidak akan kesulitan bila kehabisan uang, sebab dekat dengan ATM.

Masalah lainnya muncul, saat sejumlah pedagang kembali berjualan di pasar Rate-rate. Pasalnya, mereka diduga merusak pagar kawat yang terpasang di kawasan pasar itu sebagai tanda tidak diperbolehkan lagi berjualan.

Menurut Kepala Bidang Retribusi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Koltim, Wahyudin, kerusakan pagar kawat dilakukan sejumlah pedagang yang memaksa kembali berjualan di tempat itu. Bahkan dirinya melaporkan hal tersebut atas tuduhan merusak aset daerah kepada kepolisian untuk diusut.

“Pasar baru sudah disediakan Pemda Kolaka Timur di Desa Poni-Ponika, fasilitas lengkap, dan di poros pula. Kami mengerti keluhan pedagang, tapi bersabarlah jika semua berdagang di pasar Rakyat yang baru, ekonomi lambat laun bisa membaik,” kata Wahyudi, Jumat (1/6/2018).

 

Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan