Masih Ada Harapan Bagi yang Tak Lulus Tes SKD CPNS

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Wakatobi, Jumadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPSDM Wakatobi, Jumadin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), masih ada kesempatan untuk mengadu nasib setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Nomor 16 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Wakatobi, Jumadin, mengatakan saat ini pihaknya telah mendapatkan undangan dari Kemenpan RB untuk melakukan validasi data nilai peserta yang tidak lulus dalam SKD (passing grade) agar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Hari sabtu saya berangkat ke Jakarta menghadiri undangan untuk pencocokan data (nilai) kumulatif peserta, berdasarkan perengkingan dalam SKD.” kata Jumadin, Kamis (22/11/2018).

Lanjutnya, berdasarkan Permenpan RB dinyatakan bahwa untuk memenuhi formasi CPNS maka akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai kumulatif atau nilai rata-rata dari hasil SKD. Dimana dalam nilai kumulatif SKD formasi umum, formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang, formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan, formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.

Sedangkan untuk nilai kumulatif SKD formasi Penyandang disabilitas, formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Tambahnya, tidak semua peserta yang nilai rata-rata SKDnya berjumlah 255 dapat mengikuti SKB, karena peserta yang memenuhi berperingkat terbaik (255) sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

“Contohnya, di Puskesmas Wangi-wangi, formasi farmasi dibutuhkan lima orang tapi belum terisih, dan ada 20 orang yang nilainya rata-rata 255 saat SKD, maka lima dikalikan tiga, jadi 15 orang yang bisa ikut SKB. Itupun dari 15 orang itu dilihat dari nilai yang tertinggi sampai nilai terendah sampai 15 orang,” ungkapnya

Sementara, jika satu formasi dalam SKD nya tidak ada yang memenuhi standar nilai yaitu 255 makan Pemda akan melakukan konsultasi ke Kemenpan RB.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan