Masih Dugaan Korupsi Peminjaman PEN 2021, Tiga Pejabat di Koltim dan Direktur Perusahaan Dipanggil KPK

  • Bagikan
Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dugaan korupsi peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat struktural di wilayah Koltim, Rabu (15 Juni 2022).

Sejumlah pejabat struktural lingkup Pemda Koltim tidak luput dari pemeriksaan tim antirasuah. Mereka adalah Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021 Mustakim Darwis, Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim periode 2021-sekarang, Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim Hermawansyah, serta Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis.

Keempat orang ini diperiksa sebagai saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“KPK berharap dukungan masyarakat turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15 Juni 2022).

Menyangkut perkara ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten Muna, yakni Bupati Muna LM Rusman Emba, Budi Susanto (swasta), dan Widya Lutfi Anggraeni (teller Smartdeal Money Changer).

(Baca: Selain Bupati Muna, 2 Orang Ini Ikut Diperiksa KPK)
(Baca juga: Adik Bupati Muna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN 2021)

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dugaan korupsi peminjaman dana PEN daerah 2021. Dia adalah adik Bupati Muna LM Rusdianto

Alur Kasus Dugaan Korupsi PEN daerah 2021

Kasus ini bermula saat Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya meminta bantuan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto terkait usulan pinjaman dana PEN senilai Rp 350 miliar. Tetapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi Rp 2 miliar.

Diketahui, sekitar Mei 2021, tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode Syukur dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan