Massa Kembali Tuntut Kasus Randi-Yusuf, Wakapolda: Kasus Randi Masuk Tahap Sidang Tersangka dan Pembacaan Tuntutan

  • Bagikan
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sultra,Selasa (10//11/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sultra,Selasa (10//11/2020) (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peringati Hari Pahlawan Tahun 2020, puluhan massa dari aliansi mahasiswa sedarah dan keluarga besar almarhum Randi-Yusuf kembali berunjuk rasa di Mapolda Sultra, Selasa (10/11/2020).

Kedatangan puluhan massa di Mapolda Sultra kembali menuntut kejelasan penyelesaian terkait kasus penembakan almarhum Randi dan Yusuf kardawi.

Mereka menyatakan sikap didepan Kapolda bahwa akan selalu mengawal kasus tewasnya dua rekan mereka yang tewas tertembak pada aksi 26 September 2019 silam, pada aksi tolak RUU KUHP hingga benar-benar tuntas dan ada rasa keadilan.

“Dalam aksi kali ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus Randi-Yusuf dan meminta kepolisian transparansi dalam penanganan kasus Randi Yusuf,” kata  Rahman salah satu orator.

Wakapolda Sultra  Brigjen Pol Waris Agono yang menerima masa aksi merespon dengan mengajak berdialog dan mendengarkan tuntutan para massa aksi dalam penuntasan kasus Randi l-Yusuf.

“Kasusnya Randi sudah masuk tahap sidang tersangka dan pembacaan tuntutan. Untuk kasus Yusuf makanya itu kita sampaikan sampai saat ini belum ada yang melihat dan bisa menunjuk siapa pelakunya, karena saksi fakta sangat penting untuk mengungkap fakta,” ucap Brigjen Pol Waris Agono, dihadapan masa demonstran.

Waris Agono juga menyampaikan, terkait kasus Yusuf bahwa unsur dalam menetapkan tersangka sangat sulit diungkap jika tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Kalau ada yang melihat ayo bersaksi jangan cuman katanya-katanya,” ucapnya.

Saat menutup dialog dengan massa aksi, ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawal kasus Randi-Yusuf hingga ada kejelasan dan menetapkan tersangka yang sebenarnya.

“Teman-teman atau adik-adik silahkan menyapaikan pendapat didepan umum itu hak kita sebagaimana warga negara dan dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap mentaati aturan juga dan tetap kondusif,” tutup Wakapolda. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan