Masuki Masa Tenang, KPU Sultra Minta APK Ditertibkan

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir, mengimbau kepada seluruh tim sukses calon kepala daerah segera menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Penertiban APK dilaksanakan sejak diberlakukannya masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari. Penertiban tersebut berlaku untuk seluruh calon gubernur, wali kota dan bupati pada Pilkada 2018.

“Masa tenang kampanye mulai berlaku pada 24-26 Juni 2018. Pada masa tenang, pasangan calon dilarang melakukan atau melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun,” kata Natsir, Sabtu (23/6/2018).

Natsir menambahkan, selama masa tenang seluruh timses maupun simpatisan diminta tidak melakukan aktivitas sosialisasi maupun kampanye.

“Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 30 Ayat 4 dan Pasal 50 Ayat 2 dan 3 PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

 

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan