SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Kenaikan tarif tes bebas narkoba Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi dikeluhkan oleh masyarakat, karena kenaikannya mencapai 141 persen.
Dimana sebelumnya, total biaya yang harus di keluarkan oleh pasien hanya Rp 205.000, namun kini naik menjadi Rp 495.000.
Direktur RSUD Kabupaten Wakatobi, dr. La Ode Achmad Sam Junarta mengatakan, kenaikkan 9ll menjadi Rp 495.000 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Untuk melakukan tes bebas narkoba, ada beberapa tahapan yang harus di lalui, yaitu pemeriksaan dan konsultasi dokter umum Rp 75.000, pemeriksaan perawat Rp 20.000, pemeriksaan buta warna Rp. 50.000, pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis Rp. 100.000 dan tes narkoba Rp. 250.000 sehingga total keseluruhan yang harus di bayar mencapai Rp 495 ribu.” Ungkapnya, Senin (25/6/2024)
Sementara tarif tes bebas narkoba Rp. 205.000 merupakan tarif lama yang masih menggunakan Perda Kabupaten Wakatobi nomor 3 tahun 2013 yang kini tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Wakatobi nomor 1 tahun 2024.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut merupakan usulan dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi sendiri, yang telah melalui dialog panjang bersama beberapa instansi terkait.
Laporan: Amran Mustar Ode