SULTRAKINI.COM: Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan aplikasi MyPertamina tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, akan tetapi hanya beberapa daerah saja yang akan dimulai 1 Juli 2022 mendatang.
Beberapa daerah tersebut di antaranya sebagai berikut :
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Dan tidak semua kendaraan yang diwajibkan untuk melakukan pembelian BBM dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kendaran yang diwajibkan untuk melakukan pembelian lewat aplikasi yakni kendaraan roda empat dalam hal ini mobil pribadi, mobil sewaan, dan mobil angkutan umum. Alasan pemberlakuan ini diharapkan bisa memastikan penyaluran Pertalite dan Solar dapat tepat sasaran bagi pengguna kendaraan.
Kendaraan yang telah disebutkan diatas wajib untuk menggunakan aplikasi MyPertamina setiap pembelian BBM jenis partalite dan solar.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua masih bisa melakukan pembelian BBM jenis pertalite dan solar seperti biasa.
Dan bagi masyarakat yang merasa dirinya layak untuk melakukan pembelian BBM jenis pertalite dan solar akan melakukan pendaftaran melaui laman yang telah disediakan oleh PT Pertamina agar data mereka dapat dicocokan apakah kendaraan mereka layak melakukan pembelian BBM
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan untuk masyarakat yang merasa diri berhak untuk menggunakan BBM jenis pertalite dan solar agar melakukan pendaftaran melalui website website https://subsiditepat.mypertamina.id/ agar identitas kendaraan dapat terkonfirmasi oleh pihak pertamina. (C)
(Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite dan Solar Diuji Coba Pakai Aplikasi
Laporan: Sitti Apriyani
Editor: Hasrul Tamrin