Mau Berinvestasi, Waspadai Ciri-ciri Berikut Biar Tidak Tertipu?

  • Bagikan
Foto bersama Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution bersama masyarakat Desa Labengki, Kabupaten Konwe Utara dalam kegiatan edukasi mengelola keuangan, Senin (7/5/2018). (Foto:OJK/SULTRAKINI.COM)
Foto bersama Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution bersama masyarakat Desa Labengki, Kabupaten Konwe Utara dalam kegiatan edukasi mengelola keuangan, Senin (7/5/2018). (Foto:OJK/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Maraknya perkembangan investasi dan penghimpunan dana ilegal dalam masyarakat, disebabkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko yang kecil.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan perkembangan investasi dan penghimpunan dana ilegal didorong oleh banyaknya masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya dan masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko yang kecil.

“Rendahnya kewaspadaan masyarakat karena kurangnya informasi keuangan dan belum adanya ketentuan hukum yang dinamis yang dapat mengantisipasi tren kejahatan keuangan,” kata Fredly Nasution, Senin (7/5/2018).

Dalam mencegah bertambahnya jumlah masyarakat yang tertipu, OJK pun menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam satuan wadah bernama ‘Waspada Investasi’ guna melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap ciri-ciri dari investasi dan penghimpunan dana yang ilegal.

“Pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi di Sulawesi Tenggara telah dikukuhkan (dibentuk) pada 30 September 2016 oleh Kusumaningtuti S. Soetiono (Anggota Dewan Komisioner OJK) dan Saleh Lasata (Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara),” ucap Fredly.

Anggota Satgas Waspada Investasi, beranggotakan OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

OJK menghimbau kepada masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;

4. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan mengenai cara berinvestasi yang baik agar, terhindar dari penawaran investasi ilegal dan merugikan, jelas Fredly.

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan