Mau Jadi Kades di Buteng? Penuhi 17 Syarat Administrasi Ini

  • Bagikan
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, Ismail Rewa S.STP. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 16 desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan.

Desa tersebut adalah Desa Kolowa, Bantea, Matawine, Waara, Lolibu, Wantopi, Batubanawa, Bungi, Langkomu, Lalibo, Watorumbe, Oengkolaki, Matara, Kancebungi, Baruta Analalaki dan Desa Baruta.

Pada perhelatannya nanti, bakal calon yang ingin bertarung harus segera menyiapkan berkas-berkasnya mulai sekarang, karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi.

“Minimal ada 17 berkas yang harus dipersiapkan bagi para Balon Kepdes ini,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, Ismail Rewa S.STP saat ditemui Senin (15/5/2017).

Persyaratan tersebut sesuai pasal 15 point 3 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bakal calon harus menyurat dan melampirkan 17 berkas administrasi yang harus dipenuhi.

Disebutkan, lampiran berkas yang harus dipenuhi yaitu memuat surat pernyataan bakal calon sebagai warga negara, surat pernyataan bermaterai yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika yang bermaterai, dan foto copy ijazah formal yang dilegalisir.

Selanjutnya, foto copy akta kelahiran, surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan maju dalam Pilkades, KTP yang dilegalisir, surat keterangan domisili selama 1 tahun di desa, surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan sehat, surat keterangan bupati bahwa tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga periode, surat keterangan laporan akhir masa jabatan, pas foto ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm, serta terakhir daftar riwayat hidup.

“Nah, ke-17 berkas lampiran inilah yang harus dipenuhi. Maka untuk itu harus disiapkan dari sekarang yang diserahkan langsung ke panitia pemilihan yang dibentuk langsung oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya,” terang Ismail.

Jika belum ada pengurus BPD di desa bersangkutan karena masa jabatan telah selesai, maka pemerintah desa wajib memilih pengurus BPD baru yang di-SK-kan langsung oleh bupati. 

Selanjutnya, Kepala BPD beserta anggota membentuk panitia pemilihan dengan memperhatikan syarat yang telah ditentukan yang berdasarkan peraturan Bupati.

“Bisa diambil dari aparat atau masyarakat yang sesuai dengan syarat yang tercantum pada peraturan bupati,” jelasnya.

Tetapi pada intinya, tegas Ismail, panitia pemilihan harus netral dan tidak berpihak pada calon siapapun. 


Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan