Mau Nikah Tapi Susah Urus Surat-suratnya?Berikut Syaratnya Bagi Warga Non Muslim

  • Bagikan
Penyerahan akta perkawinan non muslim oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mubar, Alimin Ole kepada pasangan pengantin. (Foto: Dok.Disdukcapil Mubar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan suami istri non muslim Sardianto dan Dian Dwi Astuti, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Senin (29/1/2018). Dalam hal pengurusan surat-surat nikah, khusus warga non muslim dilakukan di Disdukcapil setempat.

Kepala Disdukcapil Mubar, Alimin Ole menjelaskan bagi warga non muslim yang hendak melangsungkan pernikahan secara resmi untuk diakui negara diharuskan mengurus akta perkawinan di instansi tersebut. Lain halnya dengan warga muslim yang penerbitan akta perkawinan dari Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.

“Bagi umat Muslim dia diterbitkan di KUA, kalau untuk non muslim pembuatan akta perkawinan diterbitkan oleh Disdukcapil,” terang Kepala Disdukcapil Mubar, Alimin Ole melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2018).

Adapun Dasar Hukum pelayanan akta perkawinan bagi non muslim tertuang dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sedangkan Dasar Persyaratan: Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut.

  • Mengisi Formulir F2 12 yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari Pemuka Agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Foto copi akta Kelahiran/surat keterangan kelahiran;
  • Foto copi KK dan KTP calon mempelai;
  • Foto copi Surat Keterangan Kewarganegaraan;
  • Foto copy Surat Ganti Nama Mempelai dan Orang Tuanya;
  • Surat Izin Komandan (TNI/POLRI);
  • Foto copi kutipan akta perceraian (bagi yang telah bercerai);
  • Foto copi kutipan akta kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  • Izin perkawinan dari pengadilan atau dari instansi pelaksana;
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6cm berdampingan sebanyak 3 lembar;
  • KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
  • Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan;

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan