Mau Tes CPNS di Wakatobi? Ini Syaratnya bagi Peserta dari Luar Daerah

  • Bagikan
Kepala BKD Wakatobi, La Ode Saharumu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKD Wakatobi, La Ode Saharumu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bagi masyarakat di luar Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang ingin mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di wilayah setempat, harus berpikir dua kali. Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi akan mengeluarkan surat pernyataan kerja selama sepuluh tahun, baru bisa mengurus surat pindah.

“Berdasarkan aturan, kita tidak bisa batasi siapa saja yang mau ikut tes di Wakatobi, yang penting orang Indonesia, namun kita akan buat surat pernyataan kerja selama sepuluh tahun baru bisa pindah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakatobi, La Ode Saharumu, Sabtu (2/6/2018).

Hal ini dilakukan kata Saharumu, agar masyarakat Wakatobi mendapatkan kesempatan yang besar lulus dalam seleksi CPNS nanti. Jika yang lulus lebih banyak di luar Wakatobi, lalu tanpa dibuat surat pernyataan sebelumnya, maka bisa dipastikan setiap tahunnya Wakatobi akan selalu kekurangan pegawai.

“Kita tidak mau yang dulu terulang lagi, mereka tes dan tembus di sini, habis itu mereka urus surat pindah ke kampungnya, akhirnya kita kekurangan terus pegawai. Kemarin ada ibu-ibu yang menghadap sambil menangis minta surat pindah lagi,” ungkap Saharumu.

Usulan persyaratan tersebut, kata dia, dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Menurutnya, formasi penerimaan CPNS paling lambat akan dikirim oleh KemenPAN-RB pada awal bulan Juni ini, “Nanti keluar dulu formasi penerimaan CPNS, baru kita bisa tahu jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS,” tambahnya.

Walaupun adanya surat pernyataan tersebut, ia berharap putra putri terbaik Wakatobi yang ingin mengikuti seleksi CPNS bisa lebih banyak belajar guna pelulusan nanti banyak dari putra-putri Wakatobi.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan