Mau Tukar Uang Lama dengan Uang TE 2022? Begini Caranya

  • Bagikan
Ilustrasi Aplikasi PINTAR. (Foto: Julia Dwi Sadini/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pecahan uang kertas baru 2022. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022, berikut akan dibahas mengenai cara tukar dan ketentuannya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022 bisa melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran lewat kas keliling dapat melalui aplikasi PINTAR yang diakses dari laman resmi BI https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih jadwal dan lokasi yang tersedia.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus. Untuk mekanisme penukaran uang baru 2022 di bank, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor bank terdekat dan menanyakan apakah sudah tersedia uang baru 2022 atau belum.

Cara penukaran Uang Rupiah TE 2022:

  1. Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id/ di browser,
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui kas keliling,
  3. Kemudian pilih provinsi dan klik lihat lokasi untuk menentukan tempat penukaran yang ada di provinsi Anda,
  4. Selanjutnya akan ditampilkan lokasi serta jadwal penukaran,
  5. Klik pilih sesuai lokasi yang Anda tentukan,
  6. Isi data, terdiri dari data pemesan (nomor NIK dan nama lengkap) dan detail kontak (nomor telepon dan alamat E-mail),
  7. Lalu Anda akan diarahkan ke pilihan Uang Rupiah selain TE 2022 dan Uang Rupiah TE 2022. Jika ingin menukar Uang Rupiah TE 2022 klik kolom tersebut,
  8. Kemudian Anda akan diarahkan ke tempat pemilihan jumlah paket, maksimal pilihan lima paket atau senilai Rp. 1.000.000,
  9. Centang kolom saya bukan robot,
  10. Terakhir screenshoot bagian detail pecahan sebagai bukti pemesanan.

Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penukaran dapat dilakukan di beberapa titik lokasi, yaitu Pasar Sentral Kota Lama, Anduonohu (parkiran Marina Swalayan), Korumba (parkiran Mall Mandonga), Kadia (parkiran ACE Informa), Baruga (parkiran Toserba MGM Baruga), dan Bonggoeya (perempatan Pasar Panjang).

Ketentuan penukaran pada kas keliling:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan, Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar serta tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, calon penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
  9. Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR, penukaran tetap dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.
  10. Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah kecuali terdapat aturan lain oleh Bank Indonesia. Dalam hal tanggal layanan yang tertera pada bukti pemesanan adalah hari libur atau cuti bersama, penukar dapat melakukan konfirmasi ketersediaan layanan pada hari libur atau cuti tersebut kepada Bank Indonesia. (B)

Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang TE 2022, Ini Perbedaannya)

Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Feni Sul Fianah

  • Bagikan