May Day 2023, Sejumlah Buruh di Sultra Minta Pemberian Upah Layak di PT VDNI dan OSS

  • Bagikan
Unjuk rasa sejumlah buruh di Kantor Disnakertrans Sultra memperingati May Day 2023. (Foto: Hasrul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati puluhan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berunjuk rasa di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans), Senin (1 Mei 2023).

Dalam unjuk rasa sejumlah buruh meminta Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka yang selama ini dinilai belum memihak kepada buruh, misalnya penegakkan hukum ketenagakerjaan dan pemberian upah layak bagi pekerja di PT VDNI dan PT OSS.

Koordinator aksi buruh, Yopi Wijaya Putra mengatakan momentum May Day sangat tepat untuk membangkitkan kembali semangat kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya yang masih banyak belum memihak pada kesejahteraan.

“Pada prinsipnya berdasarkan undang-undang, pekerja yang bekerja selama satu tahun diberlakukan skala upah minimum, pekerja yang bekerja di atas satu tahun atau dua tahun berlaku skala upah. Tapi kenyataannya sampai hari ini di perusahaan (VDNI dan OSS) belum menyusun struktur gaji karyawan, padahal karyawan sudah ada yang bekerja selama tiga sampai empat tahun dan seterusnya,” ucapnya.

Menurut Ketua DPD KSPN Konawe itu, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, upah buruh diterima selama ini belum terpenuhi semua sebab meskipun dibayarkan sesuai upah minimum namun terdapat beberapa hak-hak dan tunjangan karyawan atau pekerja belum tersampaikan, seperti pemberian tunjangan perumahan atau tempat tinggal, tunjangan anak-istri, transportasi, maupun hal lain.

“Hal itu belum terpenuhi semua oleh pihak perusahaan,” kata Yopi.

Menurutnya, KSPN menilai penerapan gaji karyawan di perusahaan proyek strategis nasional, seperti VDNI dan OSS selama ini lebih kecil dibandingkan dengan skala gaji karyawan di perusahaan swasta sekelas swalayan.

“Itulah realitas sekarang ini karena kalau bicara menyangkut upah masih banyak tunjungan-tunjangan bagi pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan,” ujarnya.

Selain persoalan upah buruh, KSPN melalui momentum May Day menyuarakan penegakkan hukum bagi karyawan yang menjadi korban pemberhentian secara sepihak atau PHK.

Pasalnya, terdapat beberapa karyawan di PT VDNI dinilai menjadi korban pemberhentian sepihak sebab dilakukan tidak sesuai mekanisme peraturan berlaku.

“Jadi perusahaan melakukan PHK kepada enam orang pekerja yang tidak mendasar hanya karena melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah, menurut penilaian mereka, sehingga menurut kami hal ini berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan karena mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang tidak boleh dikebiri oleh pengusaha,” sambung Yopi.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, buruh yang tergabung dalam KSPN menuntut pemerintah mencabut undang-undang omnibus law dan pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang tidak memihak kepada buruh.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version