Mayat Ditemukan Bersimbah Darah di Kendari Barat Korban Penganiyaan Dua Teman Mirasnya

  • Bagikan
Pelaku LU dan BA saat diamankan Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Pelaku LU dan BA saat diamankan Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tak cukup 24 Jam, Polisi dari satuan Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penganiayaan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang ditemukan bersimbah darah pada Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku berjumlah dua orang, laki-laki dan seorang wanita.

Korban yang diketahui bernama Alimun diduga sebagai Tukang Becak ditemukan warga sudah meregang nyawa dan bersimbah darah di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin malam.

Rupanya, dia menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial BA (32) dan seorang wanita berinisial LU (17). Kini, keduanya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (11 Oktober 2022).

(Baca: Warga Teriak Ada Mayat, Tubuhnya Bersimbah Darah, Polisi Duga Pelaku Bukan Satu Orang)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, mengungkapkan, awalnya korban Alimun tengah duduk bersama empat teman lainnya, diantaranya LU dan BA sembari meneguk minuman keras tradisional jenis Kameko (minuman tradisional beralkohol).

“Saat miras korban mengeluarkan kata-kata yang kurang mengenakan kepada LU, sehingga menimbulkan reaksi pelaku (LU) memukul korban menggunakan kayu Gamal,” ungkap Eka Faturrahman, Selasa (11 Oktober 2022).

Tidak terima mendapat perlakuan dari LU, korban membalas dengan memukul LU dibagian pipi. Namun tindakannya dilihat oleh pelaku BA hingga pelaku kedua mengambil sebuah badik lalu menikam korban disebelah kiri bagian perut.

Kombes Pol Muhammad Eka juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara selain kedua pelaku, beberapa temannya yang berada di TKP juga diduga ikut melakukan penganiyaan kepada korban. Mereka saat ini sedang dalam pengejaran.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dua pelaku lain yang juga ikut melakukan penganiyaan,” ucap Mantan Direktur Narkoba Polda Sultra itu.

Atas perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sebilah badik telah diamankan polisi di Mapolresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku diancam dengan hukuman Pasal 170 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan