Media Sekuler, Dibalik Rusaknya Generasi

  • Bagikan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Bareskrim Polri melakukan kampanye bersama menyerukan keselamatan anak-anak Indonesia dari dampak buruk internet Tahun 2016 ini. Kampanye bersama ini merupakan wujud kepedulian, perhatian, dan komitmen negara untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak buruk internet, diantaranya pornografi online, prostitusi online, ataupun cybercrime.

Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa Dari data dan fakta yang ada, tidak ada lagi daerah yang bebas atau steril dari kasus kejahatan terhadap anak, baik yang disebabkan oleh pornografi online, prostitusi online, ataupun cybercrime. Oleh karena itu, disinilah peran strategis kegiatan kampanye “Save Our Child In The Internet” agar pemerintah bersama masyarakat dapat bersinergi melindungi anak-anak karena pemenuhan hak anak harus dilakukan secara holistik agar terwujud Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan emosional.

Berdasarkan data KPAI, sejak 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia mencapai jumlah 1.022 anak dan meningkat tahun 2016 ini. Dengan rincian, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek CD porno 15%, dan anak korban kekerasan seksual online 11%. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh KPP- PA bekerjasama dengan Katapedia, paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui google, diikuti instagram, news online dan lain-lain. Belum lagi paparan pornografi melalui buku bacaan, seperti komik, maupun buku cerita yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar.

Sementara berdasarkan data Bareskrim Polri bahwa Laporan NCMEC (National Center Of Missing & Exploited Children), jumlah Internet Protokol (IP) Indonesia yang melakukan download / upload konten pornografi anak melalui media social, yakni pada 2015 sebanyak 299.602 IP dan pada 2016 hingga bulan Maret sebanyak 96.824 IP. Facebook dan Twitter merupakan media jejaring sosial yang paling banyak digunakan user untuk download / upload konten pornografi anak.

Untuk mengantisipasi tindak criminal secara online, Indonesia sendiri telah membuat kebijakan mengenai Kejahatan seksual online yaitu UU Perlindungan anak (UU no.23/2002 jo UU no.35/2014), UU informasi dan transaksi elektroik (UU No.11/2008) dan UU Pornografi (UU no.44/2008). Selain kebijakan tersebut, Indonesia juga telah menerbitkan UU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution and Child Pornography atau Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan, Prostitusi, dan Pornografi Anak.

Media Rusak Dibalik Rusaknya Generasi

Tak dapat dipungkiri, internet dalam hal ini social media merupakan bagian terdekat anak saat ini. Apa yang menjadi konten di social media dengan cepat membanjiri ponsel pintar anak. Akses terhadap berbagai informasi tak lagi memiliki barrier, sementara anak berada pada kondisi rentan terpapar informasi negative sesaat setelah mengaktifkan akses internet. Sayangnya Media social sebagai salah satu simpul edukasi public, lebih banyak bermuatan informasi murahan, miskin edukasi dan justru banyak memuat nilai-nilai kebebasan berikut budaya pop yang di adopsi dari luar. Praktis ini berpotensi mempengaruhi anak. Di sisi lain, anak yang begitu mudahnya melakukan pertemanan via sosmed sangat rentan terjebak dalam cyber crime.

Pertanyaan selanjutnya, apakah seperangkat kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah efektif mencegah terjadinya pemuatan konten pornografi dan berhasil mewujudkan hak anak Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan emosional? Pada faktanya, batasan pornografi yang tak jelas serta system liberal yang di adopsi Indonesia saat ini, tak mampu menekan peningkatan kasus cyber crime, prostitusi online, maupun konten pornografi di internet.

Dampak buruk internet ini tidak boleh dipandang sebagai masalah yang berdiri sendiri. Kerusakan yang terjadi saat ini disebabkan karena negara membiarkan virus kebebasan (liberalisme) merajalela. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu, tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan. Negara membiarkan masyarakat berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama social media.

Salah satu kebebasan yang menjadi pilar demokrasi adalah kebebasan berperilaku.  Dalam system ini adalah sesuatu yang wajar jika seseorang mengekspresikan hasrat seksualnya dengan cara apapun. Seseorang juga bebas untuk memuat konten yang bisa membangkitkan hasrat seksual di social media. Tak hanya itu, pemenuhan naluri seks diberi peluang untuk dikomersilkan hingga menjadi barang komoditisas.  Karena itu wajar bila isu seksual ini dijadikan industri yang prospektif untuk mengumpulkan pundi-pundi keuntungan, tanpa peduli rusaknya generasi.  Prostitusi offline maupun online, sama-sama dikomersilkan meski dengan dalih apapun. Dalam system ini pula, kita jumpai sinetron/film, majalah, tabloid, lagu-lagu bertema cinta bahkan disertai lirik yang tak pantas, dilegalkan.

Anak-anak disuguhi dengan konten yang menggugah naluri seksnya dan merusak moral mereka.

Kebijakan telekomunikasi dan informasi yang ada, belum mampu memberikan perlindungan terhadap akses informasi yang dapat memicu terpaparnya anak dari konten porno, prostitusi online serta cyber crime lainnya terhadap anak.

Mengembalikan Fungsi Media

Media adalah alat penting untuk menebarkan informasi. Media hari ini didominasi konten yang hanya menghasilkan kerusakan. Kebanyakan cuma hiburan yang melenakan, memuja seks bebas dengan pornografi dan kekerasan, serta tayangan yang merusak aqidah. Media hari ini jadi alat perang pemikiran. Bahkan Melalui media, identitas anak-anak Muslim di hancurkan sejak awal. Buktinya, anak-anak muslim hari ini berdandan, bergaul, berpakaian, dan berperilaku sama persis dengan anak-anak di negara Barat. Akibatnya, umat Islam dan generasi muda kehilangan identitas islamnya. Sementara negara tidak mampu melakukan perlindungan dari buruknya dampak media yang merusak ini.

Berbeda dengan dalam Islam. Media bukan hanya sarana hiburan, tapi sarana edukasi bagi umat agar mampu berpikir dan bersikap dengan benar sesuai aqidah Islam. tidak ada kebebasan pers, dalam arti menyebarkan konten yang bertentangan dengan aqidah Islam.

Media adalah referensi informasi yang menyuguhkan fakta aktual bagi publik. Dalam Islam, media  mempunyai tanggungjawab besar untuk menyingkirkan nilai-nilai sekulerisme dan mempropagandakan nilai-nilai Islam. Informasi yang sehat merupakan perkara penting bagi negara. Untuk itu, media harus memiliki strategi informasi yang spesifik, kreatifitas yang mumpuni, sistem teknologi yang canggih, dalam rangka memaparkan Islam dengan pemaparan yang kuat dan membekas, yang akan mampu menggerakkan akal manusia, agar mengarahkan pandangannya pada Islam.

Media harus memiliki ruh yang jelas dalam perkembangannya, yakni Dakwah. Tidak seperti saat ini yang cenderung bias, tak berimbang, hanya berorientasi pada keuntungan, miskin edukasi dan cenderung ambigu yang berujung pada interpretasi yang salah bahkan merusak generasi. Jika Indonesia serius ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk internet, maka harus ada langkah real yang ditempuh dengan mengembalikan fungsi media yakni melakukan edukasi dan bertugas melaksanakan amar ma’ruf nahy munkar.

Nama : Jumartin Gerung, S.Si., M.Kes. 
Pekerjaan : Dosen STIKES MANDALA WALUYA KENDARI. 
Alamat : jl. Ah. NASUTION NO G-37 KENDARI 
  • Bagikan