“Melantik Sang Koruptor”

  • Bagikan
Rizal Ramli.Foto:ist

Sebelum Pemilukada 27 juni 2018 berlangsung setidaknya ada 9 Calon kepala daerah yang mencalonkan diri ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Satu diantaranya adalah Calon Gubernur Sulawesi tenggara Ir.Asrun yang juga mantan Walikota Kota Kendari 2 periode. Sebelumnya Asrun terjaring OTT KPK bersama Anaknya ADP  ( Walikota Kota Kendari ), Pengusaha Hasmun Hamzah ( Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara ) dan Fatmawati Faqih ( Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari) dari hasil OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp. 1,5 Miliar yang diduga diberikan oleh pengusaha untuk memuluskan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari dan akan digunakan Asrun sebagai dana kampanye.

Ditetapkannya Asrun sebagai Tersangka tentu saja secara drastis menurunkan elektabilitasnya di mata masyarakta Sultra,  hal ini terbukti karena sebelum kasus OTT, Asrun bersama pasangannya Hugua dianggap sebagai pasangan paling “Kuat” dengan elektabilitas tertinggi dibandingkan dua pasangan lainnya, yakni Ali Mazi-Lukman Abunawas dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, hal inipun dipertegas dengan merapatnya lima Partai besar di kubu Asrun-Hugua. Namun bagaikan tersambar petir di siang bolong, setelah terjaring OTT KPK elektabilitas Asrun-Hugua jauh menurun, terbukti pada saat rekapitulasi suara oleh KPU Sultra Asrun-Hugua menempati posisi paling buncit dengan perolehan suara tidak lebih dari 25%. Kemudian hal ini menjadi bukti bahwa sebagian besar masyarakat Sultra sudah mampu memilih calon pemimimpinnya secara objektif dan tidak hanya dibutakan oleh fanatisme semata.

Terlepas dari pembahasan Asrun dan Sultra, kita beralih ke delapan pasangan Calon lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena ada yang elektabilitasnya tidak menurun sama sekali dan malah terpilih menjadi Kepala Daerah di Daerahnya melalui Pemilu. Calon Incumbent Syahri Mulyo Bupati Kabupaten Tulungagung yang pada tanggal 9 Juni 2018 menyerahkan dirinya ke KPK setelah sebelumnya lolos dari OTT KPK. Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 1 Milyar Rupiah dari pengusaha terkait proyek  infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kab.Tulungagung.

Tersangka korupsi terpilih menjadi kepala daerah dan akan tetap dilantik oleh Mendagri, apakah masuk di akal? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah masyarakat Indonesia sangat pemaaf pada pelaku korupsi? Padahal Pemerintah Indonesia pun sudah berkomitmen untuk perang melawan korupsi, apakah kita semua sudah lupa bahwa Indonesia sedang darurat korupsi? Atau mungkin saja kita semua hanya terjebak pada peraturan perundang-undangan yang dibuat para wakil rakyat?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pelantikan Kepala Daerah berstatus tersangka ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 ayat 6 , 7 dan 8, Isinya sebagai berikut ;

(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota

(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Sistem Hukum di Indonesia mengenal  asas “Praduga tak Bersalah” yang artinya seseorang tidak dapat dianggap bersalah selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, asas ini lah yang sepertinya menjadi dasar lahrinya Pasal  tersebut. Sehingga memungkinkan dilantiknya Kepala Daerah tersangka yang menurut penulis merupakan hal yang tidak logis, padahal sudah semestiya hukum haruslah logis dan tidak bertentangan dengan kepantasan dan kewajaran.

Dikutip dari news.okezone.com menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, “ Tidak ada pembenaran secara sosiologis melantik seorang koruptor, jika ini dilakukan meskipun kemudian diberhentikan tetap mencederai demokrasi dan peradaban kita sebagai manusia.”

Jadi sudah jelas bahwa melantik seorang kepala daerah berstatus tersangka adalah tindakan yang melawan akal sehat, selain itu hal ini pun membuang-buang anggaran karena pelantikan akan dilakukan 2 kali, karena apabila telah ada vonis hakim yang telah Inkracht, kepala daerah akan diberhentikan dan dilantik kembali PLT Kepala Daerah. Kemudian melantik tersangka koruptor memungkinkan terjadinya tata kelola pemerintahan yang buruk dan korup.

Lalu apakah tidak ada jalan lain untuk menghindari pelantikan tersebut? Apakah demokrasi kita akan terus dicederai setiap kali dilakansakannya Pemilu? Karena tidak menutup kemungkinan Pemilu selanjutanya akan ada “Syahri Mulyo” yang lain. Dalam hal ini menurut penulis ada jalan keluarnya namun perlu sinergi yang baik antara masyarakat dan pemerintah, Pertama, Komitmen Masyarakat yang dimana saat ini masyarakat masih kurang peduli dan paham pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, oleh karena itu masyarakat harus diberi pemahaman bahwa Indonesia saat ini sedang darurat korupsi, sehingga masyarakat dalam memilih pemimpin tidak dibutakan oleh fanatisme semata. Kedua, komitmen Pemerintah khususnya Presiden RI karena jika benar berkomitmen untuk perang melawan korupsi maka Presiden harus segera mengambil tindakan tegas untuk menunda pelantikan Kepala Daerah tersangka sampai ada putusan Inkracht dari Pengadilan, hal ini untuk menghindari tersebarnya benih-benih korupsi dalam Pemerintahan Daerah, kemudian Presiden sebaiknya segera menerbitkan Perppu untuk membatalakan Pasal 164 ayat 6, 7 dan 8 yang mendasari pelantikan tersebut, karena jika tidak Presiden terkesan tutup mata dan tidak tegas dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena jika ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya tidak boleh ada toleransi untuk koruptor barang sedikit saja, jangan sekalipun memberi kesempatan bagi pelaku korupsi untuk menebarkan benih-benih korupsi di Negara ini, karena harus diingat kembali bahwa saat ini Indonesia Darurat Korupsi!!!

 

Penulis : Rizal Ramli

  • Bagikan