Melawan Saat Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas kepada Dua Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Konfrence perss dua tersangka penangkapan curanmor dan satu tersangka penada barang elektronik di Polres Kendari, Senin(9/3/2020). (Foto: Riswan/ SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari menghadiai timah panas kepada dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kerena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap. Dua tersangka yang merupakan residivis tersebut, yakni W (22) dan RW (21) berasal dari Kota Makassar dan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan tersangka itu dipimpin oleh Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi pada 2 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Efrianto, menjelaskan, para tersangka adalah residivis asal makassar yang kerap beraksi di Kota Kendari. Modus operandi yang dijalankan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban.

“Tersangka ini mencuri motor di jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kacamatan Mandonga, korban saat itu hendak membeli makanan di rumah makan sari laut pada 29 Februari 2020. Kemudian memarkirkan motornya Yamaha MX King, tanpa melepaskan kunci kontak,” kata Didik Efrianto saat menggelar Konfrence perss di Mapolres Kebdari, Senin (9/3/2020).

Tak hanya menggasak sepeda motor, kedua pelaku ini juga mengambil handphone dan barang elektronik dari para korbannya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit motor merek Yamaha MX King warna biru, 9 handphone berbagai merek dan satu unit notebook.

Selain itu, Buser 77 juga berhasil menangkap seoarang penada berinisial AA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan acaman maksimal 7 tahun penjara, Sedangkan tersangka AA di kenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman penjara satu tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan