Menangkan Gugatan di Pengadilan, Dirut PT AKP Dinyatakan Bebas Atas Tuduhan 

  • Bagikan
Kuasa Hukum Ivy Djaya Susantyo, Zulkifli Nasution Cs, saat konferensi pers, Rabu (13/1/2021) (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum Ivy Djaya Susantyo, Zulkifli Nasution Cs, saat konferensi pers, Rabu (13/1/2021) (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Polemik perseteruan dugaan penipuan pertambangan yang menyeret Direktur PT Adhi Kartiko Pratama, Ivy Djaya Susanto alias Tyo, dengan pemilik PT Adhi Kartiko (AK) Obong Kusuma Wijaya dan Simon Takaendeang Cs, sebagai pelapor kini menuai titik terang dengan keluarnya surat keputusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 418/Pid.BI2020/PN Kdi, pada 22 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, Tyo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu telah melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan atas kuasa pertambangan yang dimiliki oleh PT. Adi Kartiko di Langgika, Konawe Utara.

Melalui, Kuasa Hukum Hukumnya terdakwa Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), H Zulkifli Nasution, Johni Rianto, Faisal, Andre Renardi, Syahruzar, Ngapon Armadi, Irvan Fadly Lubis, dan Rudi Marjohan menyampaikan bahwa putusan pengadilan Negeri (PN) atas perkara yang menimpah kliennya, terhadap tindakan pengalihan kuasa pertambangan dari nama PT. Adhi Kartiko (AK) menjadi atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, sudah dibuktikan di PN Kendari.

“Alhamdulillah, dalam putusan PN Kendari pak Tyo tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh Jaksa, sehingga PN Kendari memutuskan atau membebaskan beliau (Tyo, red) dari dakwaan itu,” ungkap Zulkifli Nasution Cs, saat konferensi pers, Rabu (13/1/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan atau dilaporkan oleh Obong Cs selama ini yang menyebutkan bahwa saham mereka telah digelapkan semua tidak terbukti dalam persidangan.

Bahkan Zulkifli menyebutkan, bahwa PT Adhi Kartiko yang didirikan oleh FX Jumadi, Obong, dan Simon, justru tidak pernah mendaftarkan perusahaan tersebut (PT AK) ke Kementerian Hukum dan HAM dan hal itu sudah terbukti dalam fakta persidangan.

“Oleh karena perusahaan itu tidak pernah terdaftar di Kemenkumham makan perusahaan tersebut bukanlah satu badan hukum perusahaan. Bahkan sudah lebih dari atau lewat dari 6/ hari sejak didirikannya sampai adanya perkara aquo,” ujarnya.

Selain itu, PT Adhi Kartiko juga diketahui dan diungkapkan dalam fakta bahwa belum memiliki surat tanda daftar perusahaan, surat izin usaha pertambangan, rekening bank, NPWP, dan surat keterangan domisili serta lara pendiri tidak pernah melakukan penyetoran harta kekayaan sebagai modal PT, maka dengan demikian kepemilikan saham dan para pendiri PT Adhi Kartiko dapat dikategorikan fiktif adanya.

Zulkifli juga memaparkan bahwa keberadaan kuasa pertambangan itu oleh kliennya diperoleh atas pemindahan dari PT Adhi Kartiko kepada PT Adhi Kartiko Pratama. Selanjutnya atas pemindahan tersebut, semua telah dibayarkan oleh kliennya (Tyo).

“Bahkan pemberian hak-hak mereka atas kepemilikan kuasa pertambangan yang tidak bisa mereka kelolah juga telah dibayarkan sepenuhnya, dan pembayaran dimaksudkan telah tertuang dalam perjanjian dalam Notaris,” bebernya.

Olehnya itu, masih kata Zulkifli, dari uraian dan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU dalam tuntutan pidana, dan menurut hukum Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan pada Terdakwa sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo tersebut diatas, melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

2. Melepaskan Terdakwa Tyo dari segala tuntutan hukum.

3. Memerintahkan Terdakwa Ivy Djaya Susantyo alias Tyo dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan ini diucapkan.

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

5. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

6. Membebaskan biaya perkara kepada Negara.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan