Oleh: La Ode M. Aslan (Guru Besar UHO)
SULTRAKINI.COM: Saya mengikuti dengan saksama tiap sidang kasus pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Persoalan mengenai kredensial pendidikan pejabat publik kembali menjadi perhatian setelah persidangan MK pada 2 Oktober 2026 mengungkap sejumlah fakta mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran. Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di suatu sekolah atau lembaga pendidikan luar negeri, tetapi apakah terdapat bukti primer yang menunjukkan bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan dan menghasilkan kualifikasi yang dapat diakui sebagai setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa proses layanan penyetaraan mencakup pemeriksaan sejumlah dokumen persyaratan.
Namun, muncul persoalan yang sangat mendasar ketika anggota tim penilai Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, memberikan keterangan bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah yang diterima oleh pihak kementerian. Dokumen dari UTS Insearch yang disebut sebagai sertifikat adalah Certificate of Attendance, disertai transkrip. Ketika Hakim Saldi Isra bertanya apakah ada ijazah, jawabannya adalah bahwa pada saat pengajuan tidak ada ijazah tersebut. Tim penilai kemudian menjelaskan bahwa status tamat atau tidak tamat dinilai dari transkrip yang diterima.
Di sinilah pertanyaan tata kelola yang sangat penting muncul: bagaimana mungkin suatu surat keterangan penyetaraan yang menyatakan seseorang memiliki pengetahuan setara tamat SMK dapat diterbitkan apabila dokumen primer yang menunjukkan kelulusan berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan tidak terdapat dalam berkas permohonan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara administratif, akademik, dan hukum berdasarkan dokumen asli serta dasar prosedur yang digunakan ketika surat tersebut diterbitkan. Pertanyaan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, pertanyaan tersebut sangat relevan untuk menguji apakah prosedur verifikasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan telah memenuhi standar pembuktian yang semestinya.
Secara bertahap saya coba menyusun secara sistematis terkait kasus surat keterangan penyetaraan di atas dengan harapan dapat mencegah terulangnya kasus ini di masa depan, sebagai berikut:
Memahami Apa Sebenarnya Fungsi Surat Keterangan Penyetaraan
Hal pertama yang perlu dibedakan adalah antara ijazah atau dokumen kelulusan dengan surat keterangan penyetaraan.
Dalam keterangan resmi Kemendikdasmen di persidangan MK, pemerintah menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah Indonesia atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan Indonesia. Surat keterangan penyetaraan merupakan produk administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan yang diperoleh dari sistem pendidikan asing dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri.
Pembedaan ini sangat penting. Jika surat keterangan penyetaraan bukan ijazah, maka secara logis surat tersebut seharusnya tidak menciptakan fakta kelulusan yang sebelumnya tidak pernah dibuktikan oleh dokumen pendidikan asal. Dengan kata lain, fungsi penyetaraan pada dasarnya adalah menentukan kesetaraan suatu kualifikasi yang telah diperoleh, bukan menciptakan kualifikasi baru.
Di sinilah letak pertanyaan sentral dalam kasus ini: apa yang sebenarnya disetarakan apabila dokumen primer yang menunjukkan kelulusan tidak tersedia dalam berkas permohonan?
Beberapa masalah terkait dengan surat keterangan penyetaraan, yaitu:
Masalah Utama, Tidak Ada Ijazah
Keterangan dalam persidangan menunjukkan bahwa pada saat pengajuan penyetaraan tidak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen. Yang disebutkan adalah Certificate of Attendance dan transkrip. Dua keadaan tersebut harus dibedakan secara hati-hati.
Pertama, sistem pendidikan negara asal mungkin memang tidak menerbitkan ijazah dalam bentuk yang lazim dikenal di Indonesia. Dalam keadaan seperti itu, pemerintah harus menentukan dokumen apa yang secara resmi berfungsi sebagai bukti kelulusan atau pemberian kualifikasi di negara tersebut.
Kedua, institusi pendidikan sebenarnya menerbitkan dokumen kelulusan, tetapi dokumen tersebut tidak diserahkan oleh pemohon.
Kedua keadaan tersebut mempunyai konsekuensi administratif yang berbeda. Jika keadaan pertama yang terjadi, pemerintah harus dapat menunjukkan dokumen resmi alternatif yang menurut sistem pendidikan negara asal memang memiliki fungsi sebagai bukti kelulusan. Jika keadaan kedua yang terjadi, maka muncul pertanyaan mengapa proses penyetaraan tetap dapat dilanjutkan tanpa dokumen primer tersebut. Karena itu, pernyataan “tidak ada ijazah” belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Yang jauh lebih penting adalah menjawab dokumen apa yang secara resmi membuktikan kelulusan dan apakah dokumen tersebut benar-benar diverifikasi?
Masalah Kedua, Certificate of Attendance Bukan Otomatis Bukti Kelulusan
Persidangan MK juga memperlihatkan pentingnya membedakan Certificate of Attendance dengan dokumen kelulusan. Certificate of Attendance secara umum menunjukkan bahwa seseorang menghadiri atau mengikuti suatu program. Sementara transkrip menunjukkan mata pelajaran atau mata kuliah dan nilai yang diperoleh. Namun, kedua dokumen tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan apakah seseorang telah memenuhi seluruh persyaratan program dan memperoleh kualifikasi akhir.
Inilah mengapa pertanyaan Hakim Saldi mengenai keberadaan ijazah menjadi penting dari perspektif verifikasi. Ketika pemerintah menyatakan bahwa status tamat dilihat dari transkrip, maka perlu dijelaskan secara lebih rinci apa dasar akademik dan administratif yang membuat transkrip tersebut cukup untuk menyimpulkan status tamat? Apakah transkrip secara eksplisit menyatakan completed, graduated, awarded, atau istilah lain yang menurut sistem pendidikan Australia menunjukkan kelulusan?
Ataukah tim penilai menyimpulkan kelulusan melalui pemadanan mata pelajaran dan nilai? Kedua metode tersebut berbeda dan harus dapat dijelaskan secara transparan. Di sinilah keanehan yang tidak lazim terjadi, mengingat sebagai alumni lulusan luar negeri saya paham bahwa surat keterangan penyetaraan tidak layak jika tidak disertakan dengan ijazah sebagai bukti dokumen valid bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan secara formal.
Masalah Ketiga, Transkrip Menunjukkan Capaian Akademik, Tetapi Apakah Menunjukkan Kelulusan?
Keterangan tim penilai bahwa status tamat dilihat dari transkrip membuka pertanyaan metodologis yang sangat penting. Sebuah transkrip dapat berisi daftar mata pelajaran, nilai, dan grade. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen tersebut juga merupakan bukti resmi bahwa institusi telah menyatakan pemegangnya lulus dan memperoleh kualifikasi tertentu.
Jika jawabannya ya, maka pemerintah perlu menunjukkan bagian dokumen atau konfirmasi institusi yang membuktikan hal tersebut. Jika jawabannya tidak, maka diperlukan dokumen atau konfirmasi lain dari institusi penerbit. Dengan demikian, nilai akademik dan status kelulusan tidak boleh secara otomatis dianggap identik.
Seseorang dapat memperoleh nilai pada sejumlah mata pelajaran tanpa otomatis berarti telah menyelesaikan seluruh program. Demikian pula, seseorang dapat mengikuti suatu pathway program tanpa program tersebut otomatis merupakan pendidikan menengah yang setara dengan SMA/SMK. Persoalan inilah yang membuat verifikasi dokumen pendidikan harus bersifat substantif, bukan hanya administratif.
Masalah Keempat, Tidak Ditemukannya Arsip di Perwakilan Indonesia
Persoalan menjadi semakin kompleks karena dalam persidangan 2 Oktober 2026 Atase Pendidikan KBRI Singapura menyatakan bahwa setelah penelusuran arsip, tidak ditemukan dokumen pendidikan Gibran di KBRI Singapura. Atase Pendidikan KBRI Canberra juga menyatakan pihaknya tidak memiliki pengajuan atau arsip terkait pendidikan Gibran di Australia. Namun, fakta bahwa dokumen tidak terdapat di KBRI tidak dengan sendirinya berarti bahwa pendidikan tersebut tidak pernah ditempuh atau bahwa dokumen pendidikan tersebut tidak ada. Arsip KBRI bukan satu-satunya sumber autentikasi pendidikan.
Institusi pendidikan asal tetap merupakan sumber primer yang paling penting. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah Kemendikdasmen melakukan verifikasi langsung kepada institusi pendidikan penerbit mengenai status studi dan status kelulusan? Jika dilakukan, apa jawaban resmi institusi tersebut? Jika tidak dilakukan, atas dasar apa tim penilai menentukan bahwa status pendidikan yang bersangkutan telah tamat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan rekam administratif, bukan sekadar penjelasan lisan.
Masalah Kelima, Pathway Tidak Sama dengan Bukti Kelulusan SMA/SMK
Pathway merupakan jalur untuk memenuhi atau menjembatani persyaratan masuk ke pendidikan sarjana bagi calon mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Dengan demikian, “pathway” dan “Senior Secondary School” adalah dua konsep yang berbeda. Senior Secondary School merupakan jenjang pendidikan menengah atas, sedangkan pathway merupakan jalur/program transisi atau persiapan yang mengantarkan seseorang menuju pendidikan berikutnya. Jika dikaitkan dengan isu verifikasi kredensial kasus Gibran, yang perlu diperiksa adalah: program apa yang sebenarnya ditempuh, siapa penyelenggaranya, apa tujuan dan kedudukannya dalam sistem pendidikan Australia, apakah program tersebut merupakan jenjang kelulusan atau hanya jalur menuju pendidikan tinggi, dan kualifikasi apa yang secara resmi diberikan setelah program tersebut selesai.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan karakter program pendidikan di Australia. Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati menjelaskan bahwa pemerintah Australia tidak pernah menyatakan pathway, baik vocational education maupun pathway lainnya, sebagai sesuatu yang setara dengan Senior Secondary School. Beliau menjelaskan bahwa pathway ditujukan antara lain bagi calon mahasiswa dengan berbagai latar belakang untuk menuju pendidikan sarjana.
Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya surat penyetaraan Indonesia. Namun, keterangan itu menunjukkan mengapa pemerintah Indonesia perlu melakukan verifikasi substantif terhadap kedudukan program pendidikan yang diambil seseorang di negara asal.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa mata pelajaran yang ditempuh, tetapi program tersebut sebenarnya berada pada jenjang apa dalam sistem pendidikan Australia dan apakah program tersebut menghasilkan kualifikasi yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan menengah Indonesia.
Titik Kritis: Apa Dasar Penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan?
Inilah pertanyaan paling penting. Menurut keterangan resmi Kemendikdasmen, permohonan penyetaraan diperiksa berdasarkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk dokumen pendidikan, surat keterangan sekolah, ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkannya, struktur kurikulum, dan rapor.
Di sisi lain, dalam persidangan dinyatakan bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah yang diterima Kemendikdasmen dan dokumen yang disebut sebagai sertifikat adalah Certificate of Attendance, disertai transkrip.
Maka terdapat suatu titik yang harus dijelaskan secara administratif: apa dokumen primer atau bukti kelulusan yang menjadi dasar bagi tim penilai untuk menetapkan bahwa pendidikan tersebut telah “tamat” dan kemudian menyatakan pengetahuannya setara dengan tamat SMK?
Pertanyaan tersebut berbeda dengan pertanyaan apakah seseorang benar-benar pernah belajar di UTS Insearch. Seseorang dapat saja benar-benar mengikuti pendidikan di suatu institusi. Tetapi untuk tujuan penyetaraan pendidikan, pemerintah harus dapat menjelaskan kualifikasi apa yang diperoleh dan bukti apa yang menunjukkan bahwa kualifikasi tersebut telah selesai diperoleh.
Apakah Surat Keterangan Dapat Menggantikan Ijazah?
Di sinilah perlu dilakukan pembedaan yang sangat hati-hati. Jika surat keterangan penyetaraan hanya menyatakan padanan dari suatu kualifikasi yang telah diperoleh, maka surat tersebut secara konseptual tidak menggantikan dokumen primer dari institusi pendidikan asal.
Pemerintah sendiri dalam persidangan menjelaskan bahwa dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri, sedangkan kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan. Karena itu, surat keterangan penyetaraan seharusnya memiliki hubungan yang jelas dengan dokumen primer.
Secara sederhana, proses penyetaraan pendidikan seharusnya dimulai dari dokumen pendidikan asing yang menjadi bukti utama mengenai pendidikan dan kualifikasi seseorang. Dokumen tersebut kemudian harus melalui verifikasi keaslian untuk memastikan bahwa dokumen benar-benar diterbitkan oleh institusi pendidikan yang berwenang.
Setelah keasliannya terverifikasi, pemerintah perlu melakukan verifikasi kelulusan dan kualifikasi untuk memastikan bahwa pemegang dokumen benar-benar telah menyelesaikan program pendidikan dan memperoleh kualifikasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen tersebut. Setelah status pendidikan dan kualifikasinya jelas, barulah dilakukan penilaian kesetaraan dengan sistem pendidikan Indonesia.
Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan. Dengan demikian, surat keterangan penyetaraan seharusnya merupakan hasil akhir dari proses verifikasi dan penilaian, bukan dokumen yang menggantikan atau menciptakan bukti primer mengenai kelulusan seseorang.
Risiko Besar Jika Mengakui Kualifikasi Tanpa Bukti Primer
Apabila sistem memungkinkan surat keterangan kesetaraan diterbitkan tanpa verifikasi dokumen primer atau bukti resmi kelulusan, terdapat risiko serius, yaitu:
Pertama, negara dapat mengakui suatu kualifikasi yang belum terbukti diperoleh.
Kedua, surat pemerintah dapat kemudian digunakan sebagai bukti administratif dalam proses lain, sementara dokumen primer yang menjadi sumbernya tidak tersedia.
Ketiga, masyarakat sulit melakukan audit trail karena dokumen yang seharusnya menjadi dasar keputusan tidak dapat ditemukan.
Keempat, salah satu risiko tata kelola yang perlu dicegah adalah munculnya legitimasi administratif terhadap kredensial yang sejak awal belum memiliki dasar pembuktian yang memadai. Karena itu, surat keterangan penyetaraan harus menjadi hasil akhir dari proses verifikasi, bukan instrumen yang memberikan legitimasi terhadap kualifikasi yang sumber dan status kelulusannya belum jelas. Istilah tersebut di sini digunakan sebagai konsep risiko tata kelola, bukan sebagai kesimpulan bahwa hal tersebut telah terjadi dalam kasus tertentu.
Tawaran Solusi buat Pemerintah untuk Mencegah Masalah Ini Berulang
Untuk mencegah kasus serupa, prosedur penyetaraan perlu memiliki prinsip tata kelola yang komprehensif, yaitu:
Pertama, identifikasi dokumen primer
Pemerintah harus menentukan terlebih dahulu apa dokumen yang menurut sistem pendidikan negara asal membuktikan kelulusan atau pemberian kualifikasi.
Kedua, autentikasi kepada institusi penerbit
Dokumen tidak cukup hanya diperiksa secara visual. Institusi penerbit harus dikonfirmasi.
Ketiga, verifikasi status kelulusan
Pemerintah harus memastikan apakah pemohon benar-benar dinyatakan lulus atau hanya mengikuti program.
Keempat, verifikasi kedudukan program
Program harus ditempatkan dalam sistem pendidikan negara asal.
Kelima, baru dilakukan penyetaraan
Setelah empat tahap sebelumnya terpenuhi, pemerintah dapat menentukan padanannya dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dengan demikian, proses verifikasi kredensial pendidikan harus mengikuti urutan logis yang dimulai dari keaslian dokumen, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kelulusan, penentuan kualifikasi yang benar-benar diperoleh, dan setelah itu barulah dilakukan penilaian kesetaraan dengan sistem pendidikan Indonesia. Urutan ini penting agar keputusan penyetaraan benar-benar didasarkan pada bukti yang sah dan dapat diverifikasi. Prosesnya tidak boleh dibalik menjadi menetapkan kesetaraan terlebih dahulu, kemudian mencari atau menafsirkan dokumen untuk membuktikan kelulusan, karena hal tersebut berisiko menghasilkan keputusan administratif yang tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Perlu Audit Trail yang Tidak Terputus
Setiap surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah seharusnya memiliki audit trail yang lengkap dan terdokumentasi, sehingga proses penerbitannya dapat ditelusuri dan diperiksa kembali oleh pihak yang berwenang. Audit trail tersebut minimal harus memuat dokumen primer dan dokumen pendukung, hasil konfirmasi kepada institusi penerbit, bukti mengenai status kelulusan, serta analisis mengenai kedudukan program pendidikan dalam sistem pendidikan negara asal. Dengan demikian, dapat diketahui secara jelas dokumen apa yang menjadi dasar penilaian dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa pemohon benar-benar telah memperoleh kualifikasi yang dinyatakan.
Selain itu, audit trail harus mencatat dasar pemadanan dengan sistem pendidikan Indonesia, nama anggota tim atau pejabat yang melakukan penilaian, pejabat yang memberikan persetujuan, serta tanggal dan nomor keputusan atau surat keterangan penyetaraan. Kelengkapan tersebut penting agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan memungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang apabila di kemudian hari muncul pertanyaan mengenai keabsahan atau dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Dengan kata lain, setiap surat penyetaraan harus memiliki rantai pembuktian yang jelas dari dokumen primer hingga keputusan akhir.
Dengan demikian, ketika suatu surat keterangan dipersoalkan bertahun-tahun kemudian, pemerintah dapat menunjukkan rantai pembuktian dari dokumen asal sampai keputusan penyetaraan.
Kasus Ini Menunjukkan Perlunya Reformasi Sistem
Persoalan yang muncul dalam persidangan MK seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai satu dokumen atau satu orang. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mencegah masalah serupa terjadi kepada siapa pun.
Sudah saatnya Indonesia perlu memiliki Pusat Verifikasi Kredensial Pendidikan Nasional yang dapat melakukan verifikasi terintegrasi terhadap kredensial pendidikan dalam negeri dan luar negeri. Pusat tersebut dapat memiliki empat fungsi utama:
Pertama, verifikasi dokumen primer
Memastikan dokumen berasal dari institusi yang benar.
Kedua, verifikasi kelulusan
Memastikan bahwa pemegang kredensial benar-benar telah menyelesaikan program.
Ketiga, verifikasi kualifikasi
Memastikan jenis kualifikasi yang diberikan oleh institusi pendidikan.
Keempat, verifikasi kesetaraan
Baru kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, surat keterangan pemerintah menjadi hasil akhir dari proses verifikasi, bukan dokumen yang kemudian menjadi satu-satunya dasar untuk menganggap seseorang memiliki kualifikasi tertentu.
Jangan Terburu-buru Mengakui, Jangan Terburu-buru Menuduh
Ada prinsip lain yang tidak kalah penting dalam proses verifikasi kredensial pendidikan, yaitu perlunya membedakan antara ketiadaan dokumen, ketidaklengkapan dokumen, dan pemalsuan dokumen. Ketiadaan ijazah dalam berkas permohonan tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu. Demikian pula, keberadaan Certificate of Attendance dan transkrip tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan seluruh persyaratan pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu. Masing-masing keadaan memerlukan pemeriksaan dan pembuktian yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan harus ditempatkan di antara dua ekstrem tersebut dan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apa dokumen primer yang menjadi bukti kelulusan atau pemberian kualifikasi, siapa institusi yang menerbitkannya, dan apakah institusi tersebut secara resmi mengakui bahwa pemohon telah menyelesaikan program pendidikannya. Jika dokumen primer tidak tersedia, pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat dokumen lain yang menurut sistem pendidikan negara asal secara resmi memiliki fungsi yang setara dengan bukti kelulusan.
Selanjutnya, harus dipastikan kualifikasi apa yang sebenarnya diberikan oleh institusi tersebut dan apakah program pendidikan yang ditempuh memang berada pada jenjang yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan yang dinyatakan dalam surat keterangan pemerintah. Dalam konteks pendidikan luar negeri, hal ini membutuhkan pemeriksaan terhadap struktur dan sistem pendidikan negara asal, bukan sekadar menerjemahkan nama program atau melihat jumlah mata pelajaran dan nilai yang diperoleh.
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting adalah dokumen dan bukti apa yang digunakan Kemendikdasmen untuk sampai pada kesimpulan mengenai status kelulusan dan kesetaraan tersebut. Jawaban atas pertanyaan ini seharusnya dapat ditemukan dalam berkas pemeriksaan, hasil verifikasi kepada institusi penerbit, analisis tim penilai, serta dasar keputusan yang digunakan ketika surat keterangan penyetaraan diterbitkan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak diarahkan untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa suatu kredensial palsu atau sah, tetapi untuk membangun rantai pembuktian yang objektif dari dokumen primer, status kelulusan, kualifikasi, hingga keputusan penyetaraan.
Kesimpulan: Perlu Reformasi Tata Kelola
Kasus penyetaraan pendidikan Gibran yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara dokumen primer, status kelulusan, kualifikasi pendidikan, dan surat keterangan penyetaraan. Persoalan utamanya bukan sekadar apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di suatu institusi, tetapi apakah terdapat bukti yang memadai bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan dan menghasilkan kualifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk proses penyetaraan.
Fakta yang telah muncul dalam persidangan, sebagaimana dikemukakan dalam materi yang menjadi dasar pembahasan ini, adalah bahwa Kemendikdasmen menyatakan tidak menerima ijazah dalam permohonan penyetaraan tersebut. Dokumen yang disebut sebagai sertifikat dari UTS Insearch adalah Certificate of Attendance, disertai transkrip. Pada saat yang sama, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan dan bukan penerbitan ijazah Indonesia.
Dari kondisi tersebut muncul pertanyaan administratif yang sangat penting: apa dasar primer yang digunakan pemerintah untuk menetapkan status “tamat” sebelum melakukan penilaian penyetaraan tersebut? Pertanyaan ini tidak berarti bahwa ketiadaan ijazah dalam berkas secara otomatis membuktikan adanya ijazah palsu atau bahwa proses penyetaraan pasti tidak sah. Namun, apabila dokumen primer tidak tersedia, pemerintah perlu dapat menunjukkan dokumen lain yang secara resmi dan dapat diverifikasi membuktikan status kelulusan serta kualifikasi yang diperoleh. Dasar tersebut seharusnya dapat ditemukan dalam berkas pemeriksaan dan bukti yang digunakan ketika keputusan dibuat, bukan baru dibangun melalui interpretasi setelah kontroversi muncul.
Prinsip tata kelola yang seharusnya diterapkan adalah bahwa dokumen primer harus mendahului pengakuan, bukti kelulusan harus mendahului penyetaraan, dan verifikasi harus mendahului penerbitan surat keterangan. Dengan prinsip tersebut, surat keterangan penyetaraan tidak menjadi “sumber” lahirnya suatu kualifikasi, melainkan menjadi hasil administratif dari kualifikasi yang terlebih dahulu terbukti dan dapat diverifikasi. Apabila terdapat bukti primer yang sah tetapi bentuk atau nomenklaturnya tidak lazim dalam sistem Indonesia, pemerintah tetap harus mampu menjelaskan secara transparan bagaimana dokumen tersebut diverifikasi dan bagaimana kesetaraannya ditentukan.
Karena itu, hikmah atau pelajaran yang lebih luas adalah perlunya membangun sistem tata kelola nasional yang memastikan bahwa setiap kredensial pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik memiliki sumber primer yang jelas, status kelulusan yang dapat diverifikasi, dasar kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, jejak pemeriksaan (audit trail), dan keputusan penyetaraan yang transparan. Dengan sistem tata kelola tersebut, negara dapat mencegah dua risiko sekaligus: memberikan pengakuan terhadap kualifikasi yang belum terbukti dan menimbulkan tuduhan terhadap kualifikasi yang sebenarnya sah.






