Mencuri Saat Lebaran, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

  • Bagikan
Tersangka Wahyudi (20) saat berada dibalik jeruji besi Polsek Poasia, Rabu (13/7/2016). Foto : Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nampaknya pernyataan “Bang Napi” benar, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya tapi juga karena ada kesempatan. Hal ini seperti yang dilakukan salah seorang pelakunya, Wahyudi (20).

Mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong, Wahyudi yang merupakan residivis kasus pencurian pun merasa ada peluang untuk menjalankan aksi kriminalnya. Padahal, saat itu tepat momen hari Raya Idul Fitri, namun rupanya hal ini tak membuatnya bergeming untuk mengurungkan niat.

Kali ini, rumah yang menjadi sasarannya adalah milik Nurkholis (25) yang beralamat di BTN. Unhalu, Blok W No.5, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Sehari sebelum lebaran, Selasa (05/6/2016) sekitar pukul 18:30 Wita, Nurkholis memang meninggalkan rumahnya itu dalam keadaan pintu terkunci.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 13:30 Wita, tetangga Nurkholis menelpon dan memberitahukan bahwa ada pencuri yang masuk kedalam rumahnya. Ia pun bergegas kembali untuk melihat kondisi rumahnya itu.

Alangkah kagetnya Nurkholis ketika melihat pintu kamarnya dalam keadaan terbuka dan rusak, selain itu beberapa barang elektronik yakni 1 buah Notebook, 1 unit PS2 serta celengan sudah tidak berada lagi ditempatnya.

Namun apesnya, Wahyudi rupanya belum berhasil keluar dari rumah itu, saat si pemilik datang. Akhirnya, tidak perlu waktu lama, akhirnya Nurkholis berhasil menemukan si pencuri yang bersembunyi di kolong ranjang.

Dibantu dengan warga sekitar, Wahyudi diamankan pelaku untuk menghindari amukan warga. Beberapa saat kemudian anggota kepolisian Polsek Poasia datang dan menggiring Wahyudi ke Mapolsek untuk diperiksa. Dari keterangan polisi diketahui, Wahyudi merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sudah 3 kali melakukan pencurian dan terakhir mendekam di rutan selama 7 bulan.

“Saya mencuri karena tidak ada uang. Saya berkelahi dengan orang tua angkat saya,” ujar Wahyudi saat diwawancara SULTRAKINI.COM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang juga berprofesi sebagai sopir angkutan umum jurusan kota – kampus ini, kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Poasia untuk diproses secara hukum. 

“Dia kan salah, ya kita hukum,” tegas Kapolsek Poasia Kompol Dulyamin SE. kepada awak media, Rabu (13/7/2016). Akibat dari perbuatannya tersebut, Wahyudi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

  • Bagikan