Mendagri Tekankan Dana Desa Diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan

  • Bagikan
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

SULTRAKINI.COM: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan lahirnya undang-undang tentang desa, diikuti oleh alokasi dana desa merupakan bentuk pengakuan, penghormatan, serta penghargaan negara terhadap keberadaan desa. Aparat desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangganya. Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa melalui prioritas membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Arahan Mendagri ini diucapkan dalam acara Sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8/2018). Acara Sarasehan sendiri dihadiri ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI).

“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Tjahjo.

Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kata dia, harus diprioritaskan. Misalnya, membiayai pengembangan produk unggulan desa, menguatkan badan usaha milik desa, embung desa, sarana olahraga desa, dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa. Tjahjo juga sempat menyinggung pelaksanaan dana desa di Jawa Timur.

“Pada tahun 2017, untuk Jawa Timur mendapatkan alokasi dana desa sebesar 6,33 triliun untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten dan kota Batu,” terangya.

Sampai dengan Desember 2017, lanjut Tjahjo, telah terealisasi ke rekening kas umum daerah sebesar Rp6,32 triliun atau 99,96 persen. Dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa sebesar 88,44 persen atau Rp3,91 triliun. Sementara pemberdayaan masyarakat desa telah terserap 6,5 persen atau Rp287 miliar. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4,05 persen atau Rp179 miliar.

“Untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar 0,96 persen atau 42 miliar,” ucapnya.

Tahun 2018, kata Tjahjo, alokasi dana desa untuk Jawa Timur mencapai Rp6,34 triliun. Sampai dengan 30 Juli 2018, realisasi pencairan ke rekening kas umum daerah sebesar Rp1,2 triliun atau 20 persen untuk tahapan satu. Di tahap 2, realisasi sebesar Rp2,5 triliun atau 39,84 persen.

Sumber: Kemendagri RI
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan