SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak hanya berperan sebagai pemimpin birokrasi, tetapi juga dituntut memiliki visi kewirausahaan dalam membangun daerah. Arahan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 di Kendari, Rabu (27/8).
Menurut Tito, regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah harus mampu menjadi instrumen pendorong investasi dan peningkatan daya saing. Ia menekankan empat aspek penting dalam penyusunan aturan: substansi yang tepat, penegakan hukum yang adil, sarana hukum yang memadai, serta kesesuaian dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
“Kepala daerah harus memiliki leadership yang kuat sekaligus visi entrepreneur. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berpikir administratif, melainkan mampu membaca potensi wilayah dan mengelolanya secara kreatif untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Untuk memperkuat arah kebijakan itu, Kemendagri turut menghadirkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar memberi perspektif baru dalam pengelolaan potensi daerah.
Tito juga memaparkan lima strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari membuka kemudahan investasi swasta, mempercepat penyusunan RTRW/RDTR, hingga mengoptimalkan BUMD dan BLUD.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengamini arahan Mendagri dengan menegaskan bahwa reformasi regulasi adalah prasyarat mutlak menjaga daya saing ekonomi daerah.
“Keterlambatan regulasi membuat daerah tertinggal, arus investasi tersendat, inovasi terhambat, dan daya tarik bagi investor menurun,” ujarnya.
Rakornas PHD 2025 di Kendari menjadi penyelenggaraan keempat, diikuti 4.125 peserta dari seluruh Indonesia. Selain diskusi regulasi, acara ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen kepatuhan pemerintah daerah, kerja sama Pemprov Sultra dengan Kadin, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan: Riswan












