Mengawal Penyaluran DAK Fisik Demi Pemulihan Ekonomi di Bumi Anoa

  • Bagikan
Posma Amando Siagian

Oleh: Posma Amando Siagian
(Kasi Pencairan Dana KPPN Kendari)

SULTRAKINI.COM: Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia bahwa respon cepat tanggap serta antisipasi yang baik mutlak diperlukan mengingat tidak menutup kemungkinan munculnya pandemi baru di masa depan.

Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 serta kebijakan APBN sebagai motor penggerak perekonomian serta perlindungan bagi masyarakat yang terdampak menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi nasional yang masih tumbuh kuat sampai dengan pertengahan tahun 2022.

Salah satu pilar penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional tersebut adalah reformasi kebijakan Transfer ke Daerah. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia berarti tanggung jawab pembangunan di daerah sebagian besar berada di masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) dan hanya sebagian kecil menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Namun demikian, Pemerintah Pusat wajib mendukung melalui pendanaan transfer ke daerah yang diwujudkan dalam bentuk dana Transfer ke Daerah. Sebagai bentuk penguatan desentralisasi fiskal, dana yang diberikan kepada daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah semakin meningkat tiap tahun. Pada tahun 2014, total dana Transfer ke Daerah untuk Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebesar Rp10,18 triliun. Jumlahnya meningkat signifikan pada tahun 2023 menjadi Rp17,80 triliun atau naik 75%.

Yang patut menjadi perhatian bersama adalah tantangan pandemi Covid-19 belum usai, dan perekonomian nasional dihadapkan dengan munculnya risiko baru yang semakin rumit dan kompleks. Ketegangan geopolitik antarnegara telah menimbulkan perang dan disrupsi rantai pasok yang menyebabkan harga-harga komoditas melambung tinggi. Guncangan hebat ini mengancam daya beli masyarakat dan perekonomian Indonesia. Pemerintah bergerak cepat dalam memberikan respon untuk mendukung pemulihan ekonomi salah satunya melalui kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan bahwa manfaat dari DAK Fisik cepat diterima manfaatnya oleh masyarakat, maka pemerintah terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam proses penyaluran DAK Fisik. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dengan mekanisme penyaluran berbasis kinerja yang memotivasi Pemda melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal serta lebih baik sehingga dampak dari pemanfaatan dana dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Perbaikan penyaluran DAK Fisik juga dilakukan dengan melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia yang dimulai pada tahun 2017.

Perubahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemda melalui KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Kebijakan penyaluran DAK Fisik tahun 2022 melanjutkan penguatan fokus kegiatan DAK Fisik yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi Covid-19. Penyaluran DAK Fisik di tahun 2022 melanjutkan penguatan atas pemerataan layanan dan penyediaan infrastruktur dasar di daerah, mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral dan regional serta mendukung pemulihan pelaku UMKM dan koperasi.

Penyaluran DAK Fisik tahun 2022 juga diarahkan agar pelaksanaan kegiatan DAK Fisik diutamakan/diprioritaskan untuk penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah penerima alokasi DAK Fisik. Oleh karena itu penyaluran DAK Fisik harus dikawal untuk memastikan tujuan pemulihan ekonomi Sulawesi Tenggara dapat terwujud.

Penyaluran DAK Fisik Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 18 Pemda (1 Pemprov, 15 Kabupaten, dan 2 Kota) dilayani oleh 4 KPPN yakni KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Raha, dan KPPN Bau-Bau. Sejak pertama kali disalurkan melalui KPPN di Sulawesi Tenggara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, kinerja penyaluran DAK Fisik di Sulawesi Tenggara selalu berhasil mencapai nilai di atas 94% dan selalu berada di atas rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan kinerja penyaluran DAK Fisik di Sulawesi Tenggara lebih baik daripada rata-rata daerah lain di seluruh Indonesia. Keberhasilan penyaluran DAK Fisik ini tentunya diharapkan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun 2022 mengingat tantangan pemulihan ekonomi yang semakin berat.

Alokasi DAK Fisik tahun 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebesar Rp1,68 triliun. Dari alokasi DAK Fisik tersebut sebesar Rp462,69 miliar pengadaannya dilakukan dengan metode swakelola. Dengan metode swakelola tersebut maka kegiatan DAK Fisik tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif bagi tingkat perekonomian masyarakat setempat. Besaran penyaluran DAK Fisik tersebut ditentukan oleh seberapa besar perikatan/pengadaan yang dilakukan oleh Pemda dan penyedia barang/jasa/vendor yang dituangkan dalam bentuk kontrak. Kontrak tersebut harus didaftarkan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yaitu aplikasi OMSPAN. Pemda diberikan kesempatan melakukan perikatan serta mendaftarkannya ke dalam aplikasi OMSPAN sampai dengan tanggal 21 Juli 2022. Dari pagu alokasi tersebut, nilai kontrak yang berhasil didaftarkan adalah sebesar 94,97% atau Rp1,60 triliun. Nilai ini sedikit turun jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 96,18%.

Berbagai kebijakan penyaluran DAK Fisik dikeluarkan untuk memudahkan penyaluran untuk mendukung pemulihan ekonomi. Kebijakan penyaluran tahap I misalnya dipermudah di mana penyaluran tahap I hanya mensyaratkan Pemda menyampaikan minimal 1 (satu) kontrak fisik saja. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penyaluran DAK Fisik tahap I dapat dilakukan sejak dini di awal tahun. Sebagai ilustrasi, pagu DAK Fisik Subbidang SMA Pemda Pemprov Sulawesi Tenggara adalah Rp79,87 miliar dan porsi penyaluran tahap I adalah sebesar 25% dari pagu atau sebesar Rp19,97 miliar. Jika minimal satu kontrak fisik saja berhasil didaftarkan berapun nilainya misalnya hanya sebesar Rp10 juta saja, maka penyaluran tahap I sebesar Rp19,97 miliar tersebut sudah dapat dilakukan. Dengan demikian, Pemda dapat lebih cepat menerima penyaluran DAK Fisik. Penyaluran DAK Fisik tahap I yang lebih cepat diterima maka penyedia barang/jasa/vendor dapat diberikan uang muka kerja sehingga mereka dapat segera membeli bahan baku lokal dan membayar upah tenaga kerja lokal dalam penyelesaian pekerjaan/proyek DAK Fisik. Hal ini dapat memberikan efek berlipat yang menggerakkan perekonomian di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, dalam terdapat fleksibilitas lainnya dalam penyaluran DAK Fisik. Dalam hal penyaluran DAK Fisik tidak dapat dilakukan sejak awal, maka jika Pemda mempunyai talangan dana APBD dapat digunakan terlebih dahulu untuk membiaya pekerjaan DAK Fisik sehingga pihak penyedia barang/jasa/vendor dapat segera menerima uang muka kerja dan dapat segera memulai penyelesaian pekerjaan/proyek DAK Fisik. Dana talangan tersebut akan terganti ketika penyaluran DAK Fisik sudah diterima ke rekening Pemda.

Namun demikian kemudahan dan fleksibilitas kebijakan penyaluran DAK Fisik tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemda dalam melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik. Sekali pun kinerja penyaluran DAK Fisik Sulawesi Tenggara selalu di atas rata-rata nasional namun penyalurannya cenderung menumpuk di akhir periode penyaluran. Hal ini terlihat dari penyaluran DAK Fisik di Sulawesi Tenggara sampai dengan 9 Desember 2022 baru sebesar Rp1,19 Triliun atau 74,31% dari nilai kontrak. Hal ini berarti sampai batas akhir tanggal 15 Desember 2022 masih terdapat 25,69% atau Rp409,98 miliar yang harus dikejar penyalurannya demi mendukung pemulihan ekonomi di Sulawesi Tenggara. Kondisi ini berpotensi menyebabkan terjadinya kegagalan salur DAK Fisik. Kegagalan salur ini tentu saja diharapkan tidak terjadi karena selain gagal mendukung pemulihan ekonomi maka gagal salur juga berpotensi membebani APBD Pemda dalam memenuhi kewajiban kepada pihak penyedia barang/jasa/vendor.

Menjelang berakhirnya penyaluran DAK Fisik tahun 2022, Kementerian Keuangan yang direpresentasikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Raha, dan KPPN Bau-Bau tetap menjaga komitmen dalam mengawal penyaluran DAK Fisik melalui koordinasi dan sinergi dengan Pemda baik BPKAD, Inspektorat Daerah, maupun Dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima alokasi DAK Fisik untuk memastikan alokasi DAK Fisik yang belum tersalurkan sampai dengan 9 Desember 2022 dapat disalurkan tepat waktu sehingga pemulihan ekonomi di bumi Anoa yang kita harapkan bersama dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. ***

  • Bagikan