Menghilangkan Tiga Dosa Besar Pendidikan di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan

Oleh Junaiddin Pagala, S.T., M.T. (Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara)

SULTRAKINI.COM: Kekerasan di sekolah adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak terkait. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi para siswa untuk belajar dan tumbuh. Namun kenyataannya, kekerasan masih menjadi masalah yang serius di banyak institusi pendidikan di Indonesia. Kekerasan di sekolah, dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, kekerasan psikologis, bullying, hingga kekerasan fisik yang serius, memiliki dampak yang merusak pada kesejahteraan fisik dan mental siswa serta lingkungan belajar yang positif.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara, sepanjang tahun 2022 terdapat 261 kasus kekerasan terhadap anak dan mengalami peningkatan di tahun 2023 sebanyak 329 kasus. Angka yang tinggi ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan di lingkungan sekolah perlu ditangani dengan serius dan segera.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah mengambil langkah berarti untuk mengatasi kekerasan di satuan pendidikan dengan mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua siswa dan tenaga pendidik.

Peran Strategis BPMP Sulawesi Tenggara
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran penting sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek dalam mengawal semua kebijakan, khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan. BPMP telah melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan di kabupaten/kota dan Tim Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (TPPKSP) di satuan pendidikan.

Tim Satgas dan TPPKSP memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan ekosistem pendidikan di sekolah. Mereka melakukan tindakan preventif, memberikan perlindungan kepada korban, dan menangani pelaku kekerasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya TPPKSP, diharapkan kasus kekerasan di lingkungan sekolah dapat diminimalisir dan lingkungan belajar yang aman dan kondusif dapat tercipta.

Pentingnya Pembentukan TPPKSP
TPPKSP memegang peranan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Beberapa peran penting TPPKSP meliputi:

  1. Mencegah Kekerasan: TPPKSP melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah dengan pemantauan dan intervensi dini terhadap potensi konflik atau perilaku agresif.
  2. Memberikan Dukungan kepada Korban: TPPKSP memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan, membantu mereka dalam melaporkan kejadian, memberikan bantuan psikologis, dan mengarahkan korban untuk mendapatkan pertolongan yang sesuai.
  3. Menangani Pelaku Kekerasan: TPPKSP juga bertugas untuk menangani pelaku kekerasan dengan memberikan sanksi sesuai peraturan sekolah, memberikan pembinaan, dan mengarahkan pelaku untuk memahami dan mengubah perilaku mereka.
  4. Membangun Budaya Sekolah yang Aman: TPPKSP membantu sekolah membangun budaya yang menekankan pentingnya kerjasama, penghargaan, dan empati di antara semua anggota komunitas sekolah.

Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur secara rinci tentang tugas dan tanggung jawab TPPKSP, termasuk pembentukan tim, komposisi anggota, dan prosedur kerja. Beberapa poin kunci dalam peraturan tersebut meliputi:

  1. Pemantauan dan Pelaporan: TPPKSP bertugas untuk memantau kejadian kekerasan di satuan pendidikan dan melaporkannya secara berkala kepada pihak yang berwenang, termasuk Kemendikbudristek dan pemerintah daerah.
  2. Penyuluhan dan Pendidikan: TPPKSP harus aktif menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pendidikan tentang bahaya kekerasan serta cara mencegah dan menangani kekerasan kepada seluruh anggota komunitas sekolah.
  3. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: TPPKSP diharapkan bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti lembaga perlindungan anak, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil, untuk meningkatkan efektivitas tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan.

BPMP Sulawesi Tenggara juga memberikan dukungan teknis dan pelatihan kepada anggota TPPKSP untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka secara efektif. Melalui upaya kolaboratif antara BPMP, Pemerintah Daerah, sekolah, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan masalah kekerasan di lingkungan sekolah dapat ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.

Tantangan dan Harapan
Meskipun langkah-langkah ini memberikan landasan yang kuat dalam upaya mengatasi kekerasan di satuan pendidikan, masih ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, termasuk kurangnya kesadaran tentang kekerasan di masyarakat, kurangnya sumber daya, dan penolakan terhadap perubahan budaya di lingkungan sekolah. Namun, dengan komitmen bersama dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, kita dapat mengatasi tantangan ini dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua anak di Indonesia.
Melalui implementasi yang konsisten dan komprehensif dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kita dapat memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menjadi tempat yang bebas dari kekerasan dan memberikan peluang yang setara bagi semua siswa untuk berkembang dan mencapai potensi mereka yang sebenarnya. ***

  • Bagikan
Exit mobile version