Menghina Agama di Facebook, Tukang Parkir di Kendari Diringkus Tim Patroli Cyber

  • Bagikan
La Ude, pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap suku dan Agama. (Foto : Doc.SULTRAKINI.COM)
La Ude, pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap suku dan Agama. (Foto : Doc.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Upaya tim Patroli Cyber Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penindakan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian dan berita hoaks di sosial media, nampaknya bukanlah sekedar cerita belaka.

Baru-baru ini seorang pemuda di kota Kendari, bernama La Ude alias Ude yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir, diciduk tim patroli Cyber Polda Sultra.

Tidak jarang pemuda yang sehari-hari nyambi sebagai pengamen ini, mengunggah postingan ujaran kebencian mengandung unsur sara dan Agama melalui akun miliknya di facebook.

Seperti yang dikutip dari akun facebook pribadi miliknya,20 Mei 2018, La Ude menulis ‘Umat Islam penebar fitnah, bukan saya yang kasih turun ayat, bukan saya yang lihat malaikat, bukan saya yang bicara dengan ayam, mereka mau jadikan saya Nabi ISA atau Nabi terakhir, bukan juga saya yang ambil daun jadi uang, saya tidak punya ilmu sama sekali, hahahahha…law yang bakar Alquran sama sejada tadi siang saya yang bakar itu, bukan firnah,” kata La Ude dalam statusnya di facebook.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, mengatakan pelaku ditangkap dikediaman rumahnya di jalan Budi Utomo, lorong SCTV, kelurahan Kadia, kecamatan Kadia, kota Kendari, pada minggu (21/5/2018), sekira pukul 02.wita dini hari.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan patroli cyber Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra. Berdasarkan alat bukti yang kuat, sehingga La Ude ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mapolda Sultra,” ujar Harry kepada SultraKini.com, Kamis (24/5/2018).

Harry menambahkan, pelaku dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). La Ude terancam mendapat hukuman pidana 6 tahun atau denda Rp 6 miliar.

“Saya menghimbau kepada masyarakat di Sultra, agar bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan membuat tulisan yang sifatnya provokasi atau ujaran kebencian. Karna hal itu bisa memicu terjadinya kegaduhan dan perpecahan,” jelas Perwira dua melati ini.\

 

Laporan : Wayan Sukanta

  • Bagikan