Mengurangi Kerawanan Pilkada Muna, Patroli Gabungan Tangkap Pembawa Sajam

  • Bagikan
Wakapolres Muna, Kompol Faisal (kanan) saat mengamankan terduga pelaku pembawa sajam (tengah). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Memasuki minggu tenang Pilkada Muna 2020, Polres Muna bersama Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara melakukan patroli gabungan di Kota Raha, Sabtu (5 Desember 2020) sekira pukul 23.00 Wita.

Saat melakukan patroli gabungan, Polres Muna dan Satuan Brimob Polda Sultra menemukan sekelompok orang sedang pesta miras di Jalan Delima Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, pada Minggu (6/12) dini hari. Salah satu di antara mereka, yakni La Ode Yunus alias Yunus (35) warga Jalan S. Goldaria yang bekerja sebagai karyawan PT Mandala Multi Finace ditemukan membawa senjata tajam.

Wakapolres Muna, Kompol Faisal, mengatakan atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Muna guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap orang terduga pelaku tangkap tangan membawa, memiliki, dan menguasai sajam tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata Tajam, sudah diamankan di Polres Muna,” jelasnya kepada Sultrakini.com, Minggu (6/12/2020).

Dia menguraikan, Polres Muna bersama personel Sat Brimob Polda Sultra melaksanakan patroli rutin di Kota Raha dalam situasi Pilkada Muna sampai Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
Patroli malam tadi melintas di Jalan Delima, Kelurahan Raha II dan menemukan tiga orang sementara mengkonsumsi minuman keras di halaman rumah salah satu warga, lalu dilakukan penggeledahan badan.

“Dalam penggeledahan badan, ditemukan di pinggang kanan Yunus menyelipkan satu parang lengkap dengan sarungnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tas berwarna merah miliknya yang sementara dipakai dan ditemukan 12 mata busur dan satu penarik busur yang terbuat dari besi berbentuk Y,” terangnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan