Menjabat 7 Bulan, Sulkarnain Janji Tidak Mutasi Jabatan

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain saat melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin (28/5/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain saat melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin (28/5/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain menyatakan tidak akan melakukan mutasi jabatan di lingkup pemerintahannya, meski masa jabatan pasangan Adriatma Dwi Putra ini telah berjalan lebih dari tujuh bulan.

Penegasan sehubungan mutasi tersebut dikatakan ketika momen pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran pejabat administrator dan pejabat pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari pada Senin, 28 Mei 2018.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut menjadi suatu keharusan bagi kepala daerah yang baru. Hal tersebut nampak berbeda di Pemkot Kendari saat ini.

“Saya sampaikan pada kita semua, hal-hal yang sering terjadi dan berlangsung pada daerah lain, terkait dengan pengangkatan dan pengisian jabatan, mudah-mudahan kita tetap berkomitmen, itu tidak akan terjadi di daerah kita di Kota Kendari,” ungkap Sulkarnain.

Dia beralasan, mutasi jabatan bisa memberi ruang kepada oknum melakukan penawaran maupun trading jabatan yang tidak terjadi di Pemkot Kendari.

“Yakinlah kalau anda bekerja secara profesional, pasti akan mendapatkan apresiasi dan penilaian, untuk kemudian diberikan tanggung jawab dan tugas yang lebih besar diwaktu-waktu yang akan datang. Karena itu adalah hukum alam yang pasti berlaku, tidak mungkin kita berada pada suatu posisi yang seumur hidup karena tidak ada jabatan yang seumur hidup di Indonesia ini,” tegasnya.

Ditambahnya, ASN yang bekerja tidak profesional dan tidak bertanggungjawabnya tentunya mendapat penilaian atau berujung sanksi.

“Ini perlu saya tegaskan sehingga tidak menjadi kebingungan ataupun kegalauan dari aparat pemerintah kita di Kota Kendari, kita hanya makan nasi tidak makan gosip,” terangnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan