Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Menerapkan PPKM ke Tinggkat 3

  • Bagikan
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Dok.infopublik) 

SULTRAKINI.COM: Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah membuat kebijakan baru yaitu, menyamaratan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke tinggkat 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (22/11/2021).

Dilansir dari Infopublik, kebijakan dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang. Pengetatan dilakukan agar lonjakan kasus Covid-19 tidak meningkat.

Selain menyamaratan tinggkat PPKM level 3 disetiap wilayah, saat libur Natal dan Tahun Baru pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan, diantaranya, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Ada beberapa kriteria dalam PPKM level 3 yaitu: angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu; rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk; kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

Dengan pemberlakukan kebijakan diatas, sejumlah kegiatan harus melakukan pembatasan. Kegiatan yang diharuskan pembatasan yaitu:
– Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
– Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
– Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
– Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
– Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
– Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
– Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
– Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
– Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.
– Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.
– Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau agar masyarakat turut mengantisipasi lonjakan Covid-19, menjelang libur Natal dan Tahun baru. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, kelalaian terhadap protokol kesehatan kenaikan kasus akan terjadi lagi.

Wiku membagikan tips untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yaitu:
1. Disiplin dan konsisten menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
2. Mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, vaksin dapat melindungi orang-orang yang tidak bisa di vaksin seperti anak usia kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu.
3. Inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19. Artinya, jika merasakan gejala mirip Covid-19, masyarakat diminta segera melakukan tes di fasilitas kesehatan terdekat.
4. Menganalisis risiko penularan virus sebelum berkegiatan. Misalnya, memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan. Masyarakat pun diimbau memilih kegiatan diluar ruang dengan durasi yang lebih singkat.
5. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya.

Laporan: Tian dan Siti Fauzizah.A
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan