Menolak Uang Koin bisa Dipenjara 1 Tahun

  • Bagikan
Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono saat mendatangi pedagang pasar basah Mall Madonga untuk penukaran uang rusak atau tak layak edar, Sabtu (14/4/2018). (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono saat mendatangi pedagang pasar basah Mall Madonga untuk penukaran uang rusak atau tak layak edar, Sabtu (14/4/2018). (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mata uang rupiah merupakan alat transaksi sah di Indonesia, seperti halnya uang koin. Ditolaknya transaksi menggunakan uang koin bisa dipenjara 1 tahun, sebab melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Setiap bulan kita mengeluarkan beberapa miliar uang logam, tapi yang masuk kembali sangat sedikit tidak sesuai dengan yang dikeluarkan BI,” kata Kepala BI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Minot Purwahono, Sabtu (14/4/2018).

Pecahan uang logam mulia masih alat tukar sah di masyarakat Indonesia. Namun, di antara mereka tidak lagi menggunakan uang logam terutama pecahan Rp 100-200 rupiah, bahkan menolak pembayaran dengan uang logam. Ini banyak terjadi di kios-kios warga. Satu contoh nyata, anak-anak tak mau lagi diberi uang koin untuk jajan, lantaran dianggapnya tidak laku.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Pasal 23 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah. Bagi si pelanggaran di penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Langkah mengubah pola pikir demikian dilakukan BI dengan sosialisasi menggandeng perbankan di lingkungan masyarakat. Pihaknya juga membuat program IAIN bersama bank mini, yakni setoran tabungan atau penukaran dalam bentuk uang koin maupun uang kertas.

“Kami sama-sama dengan perbankan mensosialisasikan terus kepada masyarakat, kalau uang logam itu masih berlaku di seluruh Indonesia karena belum ditarik oleh negara,” Jelas Minot Purwahono, Sabtu (14/4/2018).

Bentuk lain digerakkan BI, berupa menyediakan layanan penukaran uang rusak atau tak layak edar dan uang koin.

(Baca: Mau Tukar Uang Kecil? Mobil Kas Keliling BI Bisa Membantu)

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan