Menteri Agama Bantu Pembangunan Rumah Tahfidz Quran di Kolaka

  • Bagikan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan peletakan batu pertama rumah Tahfidz Quran di Kabupaten Kolaka, Sultra. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap memberikan bantuan pembangunan rumah Tahfidz (penghafal) Quran Baiturrahim di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal itu diungkapkan oleh Lukman dalam kunjungannya ke Kolaka usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah Tahfidz tersebut pada Kamis (15/2/2018).

“Saya sebagai Menteri Agama tentu sepenuhnya mendukung niat dan amalan baik ini, saya tidak menyebutkan nominal angkanya,  namun yang pasti kita akan membantu. Yang utama itu komitmen kita agar cita-cita bersama ini sesegera mungkin terealisasi,” kata Lukman dalam kesempatan itu.

Menteri juga mengatakan pembangunan rumah Tahfidz adalah hal yang sangat istimewa dikarenakan hal tersebut juga memuliakan kitab suci Al Quran.

“Kita patut mensyukuri bersama kita dapat melakukan peletakan batu pertama rumah Tahfiz Baiturrahim ini, karena juga termasuk memuliakan Al Quran, itu mendapatkan ganjaran pahala” terangnya.

Menteri juga mengatakan mendukung upaya dari dewan penasehat Rumah Tahfidz Baiturrahim, Ahmad Safei yang ingin menjadikan tempat tersebut juga sebagai pusat studi Al Quran.

“Kami sangat mendukung juga apa yang dikatakan Bapak Ahmad Safei, bahwa tidak sekedar menjadikan Rumah Tahfidz tempat menghapal Al-Qur’an, namun bisa menjadi pusat pengembangan studi Alquran, ini Jauh lebih strategis,” ungkapnya.

Selain melakukan peletakan batu pertama dalam kunjungannya ke Kolaka tadi, menteri juga sempat meninjau tempat pemantauan hilal  di pantai Buhari, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada dan sangat mendukung pengembangannya ke depan.

Dijadwalkan pula menteri akan berada di Kolaka hingga 16 Februari dengan serangkaian acara seperti rapat kerja wilayah kemenag se-Sultra, peresmian balai nikah, temu tokoh lintas agama, dan penyerahan aset tanah dari gubernur ke menteri.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan