Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Pakai Cara Ini Biar Lebih Mudah

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Tempo.co)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri yang menunggak di atas enam bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.

Program Relaksasi Iuran diluncurkan sejak Juli 2020. Hal ini ditujukan agar peserta jaminan terbantu di masa pandemi.

“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS-nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari enam bulan,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2020).

Dalam mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021. Misal, si A mempunyai tunggakan 15 bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Sisa tunggakan si A, yaitu sembilan bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan tahun 2021.

“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS-nya akan aktif dan dapat langsung digunakan,” ucapnya.

Ada perbedaan pembayaran untuk yang mengikuti program tersebut. Jika mengikuti program ini, peserta cukup membayar iuran untuk enam bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti program ini, peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KIS-nya.

Alfian menambahkan, batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai pada 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut, tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.

Diharapkan melalui program tersebut, peserta bisa lebih terbantu di tengah mewabahnya Covid-19.

“Bagi peserta yang ingin mendaftar Proram Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan,” tambahnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan