Menyalahi Prosedur Kerja di PHK, DPMD Sultra Siapkan Cadangan

  • Bagikan
Kepala DPMD Sultra, Tasman Taewa. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 100 orang di cadangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2017. Jumlah itu untuk mengganti anggota Tim Desa yang menyalahi prosedur kerja, mengundurkan diri dan melewati usia 40 tahun.

Kepala DPMD Sultra, Tasman Taewa mengatakan, perekrutan tenaga pendamping 100 orang tersebut guna mempersiapkan kekosongan tim desa ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pemerintah bersangkutan. Selain pemutusan kontrak, cadangan 100 orang itu juga diperuntukkan sebagai pengganti pendamping desa yang mengundurkan diri dan usia di atas 40 tahun.

“100 orang ini merupakan cadangan, ketika kami melakukan phk di lapangan, peserta yang di PHK tersebut jika teburkti melakukan kerja rangkap dalam hal ini selain menjadi timdes ia juga merangkap sebagai aparatur desa dan jika terbukti maka akan langsung dipecat,” katanya, dalam acara Rapat Koordinasi Pendamping Desa Se-Sultra, di Grand Hotel Clarion Kendari, Rabu (22/3/2017).

Dijelaskannya, usai acara HALO Sultra nanti, tim pemeriksa akan melakukan survei di 15 kabupaten terkait hal tersebut.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan