Menyoal 22 Tambang di Sultra, Pemprov Diprotes Keluarkan Pernyataan Berbeda

  • Bagikan
Demonstrasi GPMI soal tambang di Kantor Gubernur Sultra, Senin (18/2/2019). (Foto: Wulandari/SULTRAKINI.COM)
Demonstrasi GPMI soal tambang di Kantor Gubernur Sultra, Senin (18/2/2019). (Foto: Wulandari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Massa yang menamakan diri Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (18/2/2019). Mereka mempersoalkan sejumlah pejabat di ESDM terkait masalah tambang.

Massa GPMI tiba di Kantor Gubernur Sultra sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Mereka menggelar sejumlah poster dan spanduk berbunyi “Petisi Sejuta Tanda Tangan dan Sejuta Koin”.

Selain itu, mereka membawa pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Sultra untuk mencopot sejumlah pejabat di Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Koordinator lapangan GPMI, La Ode Andun Rahwana, mengatakan Kabid Mineral ESDM Sultra diduga menebarkan hoaks mengumumkan ke publik bahwa ada 22 perusahaan tambang melakukan aktivitas ilegal.

“Kami menduga Kabid Minerba ESDM mempersulit investor berinventasi di Sulawesi Tenggara dan Plt. Dinas ESDM tidak mampu mengontrol sehingga memberi pemberitaan yang kami duga tidak benar,” kata La Ode Andun rahwana, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, Kabid Mineral ESDM Sultra, Yusmin, mengeluarkan pernyataan sebanyak 22 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan telah melakukan pengiriman ore nikel, padahal sama sekali belum memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), serta IUP-nya bermasalah. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia akan segera dicabut izinnya.

(Baca: 22 Perusahaan Tambang di Sultra Rugikan Negara Rp 265 Miliar)

“Di 2019 dari Januari hingga Februari, sudah ada 140 kapal yang keluar tanpa ada persetujuan dan RKAB, itu dilakukan oleh Syahbandar kemudian kapal-kapal itu lepas dari daerah Konsel dan Konut,” ujar Yusmin beberapa hari sebelumnya.

Sementara itu Gubernur Sultra, Ali Mazi, menyatakan 22 perusahaan tambang yang disebutkan Kabid Minerba ESDM masuk kategori taat aturan.

Ptl. Kadis ESDM Sultra, Andi Azis, juga membantah menghentikan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kontraversi pernyataan para pejabat tersebut kemudian diprotes oleh GMPI.

Massa aksi mendesak gubernur Sultar mencopot Plt. Dinas ESDM Sultra Andi Azis, Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Yusmin, dan mencopot Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari.

(Baca juga: Gubernur Sultra Rotasi 11 Staf Menjadi Sekretaris dan Kabid)

Selain itu mereka menuntut Polda Sultra segera memanggil Kabid Minerba ESDM terkait dugaan berita hoaks yang disampaikannya melalui awak media pada Senin (11/2/2019) lalu.

Setelah mereka melakukan aksi di kantor gubernur, pengunjuk rasa bergerak ke Kantor ESDM Sultra untuk berorasi dan menyuarakan aspirasi yang sama saat di kantor gubernur.

Laporan: Wulandari & Jusniati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan